Mabes AD Tak Akan Gubris Pemanggilan KPP HAM Trisakti
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 10:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar TNI Angkatan Darat kembali menegaskan sikapnya, menolak menyerahkan sejumlah perwira tingginya, untuk diperiksa Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. "DPR telah memutuskan bahwa itu bukan pelanggaran HAM berat", ujar Kepala Staf TNI AD Jenderal Endriartono Sutarto di Aula Jenderal AH Nasution, Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (31/1). Endriartono juga mempertanyakan upaya KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang akan memanggil paksa para jenderal dan anggota TNI yang di duga sebagai pelanggar HAM. “KPP HAM tidak berhak menerapkan asas berlaku surut seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39/2000 tentang HAM. Tidak ada satu kekuatan lain pun yang sudah diputuskan secara politik dalam UU yang menentukan kasus mana sebenarnya berlaku", kata Endriartono. Menurut Endriartono secara tegas mabes AD dalam menegakkan hukum menggunakan landasan hukum yang jelas. Seperti UU tentang peradilan HAM yang memberi kewenangan melakukan pengadilan HAM terhadap kasus-kasus yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 39/2000. karena itu mempertanyakan batasan berlakunya surut sebuah kasus. "Batasanya apa, satu tahun lalu, dua tahun, atau sampai jaman Majapahit?", katanya. Endriartono bersikukuh bahwa ada atau tidaknya pelanggaran HAM dasarnya adalah keputusan politik yang tertuang di dalam undang-undang. “Keputusan politik itu yang membuat adalah pemerintah dengan DPR. Sementara DPR telah memutuskan bukan sebagai pelanggaran HAM berat. Sesuai undang-undang, maka tidak boleh ada satu institusi yang melanggarnya," (E K Dewanto-Tempo News Room)
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
34 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.