Tersangka Korupsi Bea dan Cukai Diserahkan ke Kejaksaan
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 10:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korps Reserse Mabes Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus korupsi di Bea Cukai yang merugikan negara sebesar Rp 71 miliar kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di gedung Reserse Mabes Polri, Kamis (31/01). Namun dari enam tersangka, yang diserahkan baru tiga orang masing-masing Ismail, Cece Hernawan, M Hasyim. Sisanya, kata Kasubdit Pidana Korupsi Dana Pemerintahan Kombes Pol P Hutabarat, akan diserahkan Jumat (1/2). Sebab, mereka masih dibutuhkan. Namun Hutabarat tidak menjelaskan maksud dibutuhkan itu. Ketiga tersangka yang sudah diserahkan itu diduga kuat telah menggunakan 38 lembar Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) palsu. Selain itu diserahkan pula barang bukti 38 eksemplar dokumen SPMKBM palsu, 8 unit mobil, 6 unit motor, 9 unit rumah, 21 unit mesin jahit dan mesin obras, tanah seluas 760 meter persegi, dan uang tunai Rp.448 juta. Hutabarat menjelaskan, proses ini dibagi menjadi tiga berkas laporan polisi. Berkas pertama telah mendapatkan persetujuan (P21). Berkas ini melibatkan enam tersangka, oknum KPKN (Komisi Penyelenggara Keuangan negara) III Jakarta, dan oknum Bank Mandiri cabang Jatinegara. Sedangkan berkas kedua dalam proses tahap akhir. Dalam berkas kedua ini menyangkut tiga orang tersangka yang sama (Ismail, Cece dan Hasyim) tapi melalui KPKN I Jakarta. Dana dicairkan melalui BNI Cabang Gambir. Sedangkan berkas ketiga masih dalam tahap penyidikan. Tersangkanya juga masih tiga orang itu. Seperti diberitakan, telah terjadi korupsi oleh oknum petugas Bea dan Cukai yang merugikan negara sebesar Rp. 71 miliar. Modusnya dengan cara memalsukan SPMKBM. Importir yang telah menyetorkan dana bea masuk impor bisa menarik kembali dananya bila ternyata barang yang diimpor bebas bea masuk. Namun okmum bea cukai telah memalsukan dokumen, sehingga seolah-olah tetap dikenakan bea masuk terhadap barang impor tersebut. Tersangka utama, Sutopo, Petugas Bea dan Cukai ditangkap pertengahan tahun lalu. Namun dia meninggal di dalam tahanan Mabes Polri, dengan cara gantung diri menggunakan kaos kaki, Oktober 2001. “Berdasarkan laporan visum tim medis, kami jamin bahwa yang bersangkutan murni bunuh diri,” Kata Hutabarat. Selanjutnya penyelidikan terhadap Sutopo dihentikan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. (Retno Sulistyowati – Tempo News Room)
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
50 menit lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.