Tentara Penganiaya Warga Aceh Divonis Bebas

Reporter

Editor

Jumat, 10 Oktober 2003 18:28 WIB

TEMPO Interaktif, Lhokseumawe: Majelis Hakim Mahkamah Militer 01/Banda Aceh dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk E Trias Komara SH, Jumat (10/10) memvonis bebas 12 anggota Tentara Nasional Indonesia Yonif-301/Prabu Kiansantang Sumedang. Namun, diluar sidang, hakim ketua dengan tegas memberi catatan terhadap 12 prajurit Kostrad asal Kodam III Siliwangi tersebut agar tidak mengulangi perbuatan mereka yang berdampak pada menyakiti hati rakyat. Mayor CHK Komara mengatakan, pemukulan yang dilakukan terhadap rakyat pada akhir Agustus lalu itu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan. "Karena saksi korban tidak mengenal siapa terdakwa yang memukul, juga terdakwa tak kenal siapa yang dipukulnya pada malam itu," katanya. Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer Mayor (Laut) Maryanto Bandji, menuntut terdakwa pertama Serka Irwan dengan tuntutan bebas demi hukum. Sedangkan terdakwa dua sampai terdakwa 12 masing-masing dituntut hukuman 1 bulan sampai tiga bulan ditambah masa percobaan. Menurut Oditur, terdakwa dua sampai ke 12 baik secara bersama-sama atau sendiri telah melakukan tindak pidana penganiaan. Perbuatan mereka melanggar pasal 351 (1) jo 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 352 (1) jo 55 (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan penganiaan terhadap 70-an warga Desa Geulumpang Sulu Timur dan Barat, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. Meski oleh pengadilan militer ke 12 perajurit itu telah divonis bebas, Juru Bicara Komando Operasi TNI, Letkol CAJ Ahmad Yani Basuki mengatakan, mereka tetap akan dikenakan hukuman kedisiplinan karena terbukti melakukan tindak indisipliner dalam bertugas. Zainal Bakri - Tempo News Room

Berita terkait

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

1 menit lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

11 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

12 menit lalu

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

12 menit lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

19 menit lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

20 menit lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

20 menit lalu

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

23 menit lalu

Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

Setelah mengalahkan Timnas Indonesia, pelatih Irak U-23 Radhi Shenaishil menilai bahwa timnya layak melaju ke Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

24 menit lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya