Bagir Bantah Perintahkan Penghentian Proses Hukum Soeharto
Reporter
Editor
Jumat, 10 Oktober 2003 08:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Jumat (21/12), menyatakan tidak memerintahkan menghentikan proses hukum. Surat ke Kejaksaan Agung pada 11 Desember silam, hanya pendapat hukum.
Dalam surat tersebut, Bagis berpendapat bahwa Soeharto tidak dapat diajukan ke pengadilan karena alasan kesehatan merujuk surat dari RSCM. Karena ini hanya pendapat, kata Bagir, “Wewenang untuk mengajukan atau tidak mengadukan perkara kan jaksa. Ya kita kembalikan kepada jaksa, tidak perlu ada perintah-perintah lagi.”
Ia mengatakan posisinya tidak dalam kapasitas untuk melarang dan memerintahkan proses hukum terhadap Soeharto. “Pak Bagir kan tidak di atas undang-undang, bagaimana Pak Bagir bisa memerintahkan?” katanya. (deddy sinaga-tempo news room)
Berita terkait
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB
58 menit lalu
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB
Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.