Jafar Umar Thalib Divonis Bebas

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 09:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dinyatakan bebas dari segala dakwaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dakwaan pertama, kedua dan ketiga terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Hakim Ketua Mansyur Nasution saat membacakan putusannya dalam persidangan Kamis (30/1). Putusan bebas itu diambil setelah mempertimbangkan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sendiri dalam tuntutannya mendakwa adanya pelanggaran terhadap pasal 154 KUHP tentang menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Sedang dua dakwaan lainnya, pelanggaran terhadap pasal 134 KUHP tentang penghinaan kepada Presiden dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam pertimbangannya, Majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan pasal 134 KUHP, Majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap Presiden. Demikian pula dakwaan pasal 160 KUHP, Majelis mengatakan, Berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan dakwaan terhadap pasal 154, Majelis berpendapat bahwa Kapolri yang disebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon tahun lalu, tidak dapat dipersonifikasikan sebagai Pemerintah. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan. Seperti diketahui, Jaksa memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangan karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam BAP. Salah seorang penasehat hukum Jafar dari Tim Pengacara Muslim, Wirawan Adnan, mensyukuri keputusan Majelis. Memang terdakwa tidak ada maksud untuk menghasut atau menghina Pemerintah, kata dia. Jafar sendiri tidak merasa terkejut dengan putusan yang diberikan. Menurut dia, sejak awal proses hukum terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Saksi-saksinya juga dipaksakan, dan, alhamdulillah, hakim sangat fair, kata dia. Sementara Jaksa Slamet Rijanto menolak berkomentar atas putusan itu. Yang jelas kami akan kasasi, kata dia sambil berlalu. Jalannya persidangan sendiri berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 11.00 wib. Setengah jam setelah persidangan dibuka, puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) datang di Pengadilan. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah yaitu Lampung dan Jawa Tengah. Mereka bersorak riuh ketika Jafar dinyatakan bebas. Lima kali takbir dikumandangkan segera setelah hakim mengetukkan palu putusannya. Secara keseluruhan sidang berjalan tertib dan diliput oleh media massa lokal maupun internasional.(Wuragil Tempo News Room)

Berita terkait

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

40 detik lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

6 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

11 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

13 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

19 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

20 menit lalu

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

Apple menyiapkan sejumlah fitur berbasis AI untuk browser Safari. Salah satu yang menonjol adalah perangkum teks otomatis.

Baca Selengkapnya

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

23 menit lalu

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

Lagu "Popcorn" dari D.O. EXO telah mendominasi tangga lagu iTunes global hanya dalam dua hari setelah dirilis.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

28 menit lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

29 menit lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

34 menit lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya