Banyak Laki-laki NTB Ceraikan Istri Melalui SMS

Reporter

Editor

Sabtu, 21 November 2009 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram - Begitu mudahnya perceraian dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada yang dilakukan "di bawah tangan"’ alias tanpa melalui prosedur pengadilan agama, tetapi ada pula yang dilakukan hanya menggunakan pesan singkat melalui telepon seluler oleh suami yang bekerja di luar negeri.

Kebanyakan perempuan yang mengalami perceraian tiba-tiba itu adalah yang buta aksara.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana NTB Ratningdiah mengungkapkan kelemahan perempuan di NTB tersebut kepada peserta Presstrip Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur NTB, Sabtu (21/11) siang. "Lebih banyak perceraian di bawah tangan,’’ katanya.

Kebanyakan yang menerima perlakuan perceraian tiba-tiba tersebut adalah perempuan buta aksara dan tidak tamat SD. Menurutnya, daerah Bima yang kesadaran perempuan tertinggi untuk melaporkan kasus perceraiannya ke pengadilan agama. Sedangkan yang terendah di Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, BPPKB NTB juga memantau adanya 3.121 perempuan buta aksara bertindak sebagai perempuam kepala keluarga (Pekka) di empat dari 119 kecamatan se-NTB. Mereka ada empat klasifikasi yaitu perempuan tidak menikah, suaminya sakit permanen, suami tidak bekerja, dan suami yang meninggalkannya (bercerai).

Setahun terakhir, 2008 angka perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama se-NTB sebanyak 2.121 orang. Ini termasuk laki-laki pegawai negeri sipil yang menceraikan istrinya.

Karena itu, guna mencegah terjadinya penelantaran bekas istri dan anak, Gubernur NTB Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Zainul Madjdi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2009 Tanggal 30 Juni 2009 tentang Pemotongan Gaji untuk Nafkah Anak dan Bekas Istrinya. "Kalau punya anak gajinya dibagi tiga. Kalau tidak, gajinya dibagi dua. Ini yang pertama di Indonesia,’’ ucap Ratningdiah.

Ia menyebutkan, dari 4,2 juta jiwa penduduk NTB, jumlah perempuannya 52,39 persen dan laki-laki 47,61 persen. Selama empat tahun terakhir, 2005-2008, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus bertambah.

Kalau semula hanya 567 kejadian, bertambah menjadi 580, 626, dan terakhir 1.142 orang. "Tingginya kasus KDRT disebabkan nikah usia dini. Ini sangat rentan terhadap keluarga. Sebab, selain masalah ekonomi juga mental belum siap," jelasnya.

Saat ini tengah dilakukan Training of Trainer (pelatihan pelatih) Keaksaraan Fungsional kepada 40 orang dari empat kecamatan di Lombok. Masing-masing pelatih yang buta aksara memiliki anggota 300-an orang perempuan buta aksara. "Saya miris. Tutornya saja adalah mereka yang buta aksara,’’ ujarnya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

4 hari lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

4 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

53 hari lalu

Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

58 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

58 hari lalu

Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

59 hari lalu

Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

Perceraian memang berat, namun ada beberapa hal yang perlu diingat mereka yang pernah bercerai jika mau memulai hubungan baru.

Baca Selengkapnya

Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

1 Maret 2024

Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

Bercerai tak kenal usia. Ada lima alasan umum mengapa perceraian terjadi pada pasangan berusia di atas 50 tahun menurut psikoterapis.

Baca Selengkapnya

Bukan KDRT, 6 Masalah Ini Juga Rentan Sebabkan Perceraian

28 Februari 2024

Bukan KDRT, 6 Masalah Ini Juga Rentan Sebabkan Perceraian

Meski hubungan sudah dijaga dengan baik, ada berbagai faktor orang terpaksa mengakhiri pernikahan dan berujung perceraian. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Sophie Turner Pamer Foto Liburan dengan Pacar Barunya Peregrine Pearson

30 Januari 2024

Sophie Turner Pamer Foto Liburan dengan Pacar Barunya Peregrine Pearson

Sophie Turner mulai berani mengunggah kebersamaan dengan kekasih barunya Peregrine Pearson di Instragram

Baca Selengkapnya