Hari Sabarno: Belum Optimal Fungsi dan Peran Daerah Otonom

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah pada masa transisi ini masih diwarnai berbagai fenomena. Antara lain perbedaan persepsi, tuntutan aspirasi bawah yang belum terakomodasi, perubahan perilaku akibat tekanan sosial dan ekonomi, kecenderungan krisis kepemimpinan maupun keteladanan serta menurunnya wawasan kebangsaan. “Belum optimumnya peran dan fungsi daerah otonom lebih disebabkan oleh belum jelasnya distribusi kewenangan dan hubungan antara pusat, provinsi dan kabupaten,” ujar Hari Sabarno Mendagri dalam keterangan persnya di sela-sela Rapat Kerja Kepala Daerah se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (30/1). Karena itu ia melihat masih diperlukannya perangkat pengaturan lebih lanjut yang bersifat operasional. Menurut Mendagri, tidak optimalnya peran dan fungsi daerah otonom juga akibat kurangnya sosialisasi dan adanya beberapa peraturan yang dapat membuka peluang terjadinya interpretasi ganda. Ini telah menimbulkan perbedaan persepsi antara para pelaku pemerintahan maupun stakeholder terhadap pelaksanaan otonomi. Mendagri menyimpulkan distribusi peran antara strata pemerintahan perlu diatur lebih detil. Khususnya antara pusat dan daerah serta kewenangan di tingkat kabupaten. Peran provinsi sebagai wakil pemerintah pusat masih perlu dipertegas, khusus berkaitan dengan peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan di bawahnya. “Termasuk dukungan sumber pembiayaan yang belum jelas,” kata dia. Upaya deregulasi, penyamaan persepsi, dan sosialisasi dalam awal pelaksanaan otonomi daerah, baik hak maupun kewajiban menurut dia, sangat diperlukan. Isu-isu yang berkembang berdasarkan laporan provinsi, kata Mendagri terdiri dari regulasi pemerintah daerah, keuangan daerah, budaya kerja aparatur, pemberdayaan masyarakat, dan kemiskinan serta pengamanan konflik. Antara lain terjadi pembengkakan struktur organisasi akibat pelimpahan pegawai ke daerah dan belum jelasnya aturan dari kriteria penataan lembaga. (Eduardus K Dewanto-Tempo News Room)

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

9 menit lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

9 menit lalu

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.

Baca Selengkapnya

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

9 menit lalu

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

13 menit lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

14 menit lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

16 menit lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

16 menit lalu

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.

Baca Selengkapnya

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

23 menit lalu

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

25 menit lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

26 menit lalu

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.

Baca Selengkapnya