Ratusan Warga Kepung Kantor Pengadilan Kabupaten Kediri

Reporter

Editor

Senin, 9 November 2009 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri - Sekitar 500 warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menuntut pembebasan seorang petani yang ditahan dengan tuduhan menyerobot lahan pertanian.

Kedatangan ratusan warga di Desa Babadan, Sugihwaras, dan Sempu ini cukup merepotkan petugas pengadilan. Mereka terpaksa meminta bantuan dua satuan setingkat peleton Kepolisian Resor Kediri, Brigade Mobil, dan sejumlah Kepolisian Sektor terdekat.

Massa yang datang dengan menumpang truk ini langsung merangsek ke dalam kantor pengadilan. Mereka berusaha masuk ke ruang sidang yang tengah menyidangkan Suselo, 52 tahun, warga Desa Sumbersari. “Bebaskan Pak Suselo sekarang juga,” teriak Ketua Paguyuban Petani Trisakti Sasmianto.

Suselo ditangkap setelah dituduh menyerobot lahan cengkeh seluas 2,5 hektar milik PT Sumbersari Petung (SP) pada 6 Agustus lalu. Dia merupakan satu dari 1.765 petani penggarap lahan yang berstatus sengketa.

Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal 21 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Sasmianto, Suselo merupakan korban kriminalisasi PT SSP yang berusaha merampas hak pengelolaan lahan milik warga.

Sebelumnya Bupati Kediri dan Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan surat keputusan pengelolaan lahan kepada warga. Surat tersebut tidak diindahkan PT SSP yang justru melaporkan warga ke polisi dengan tuduhan menyerobot tanah.

Karena itu dalam sidang kedua ini massa menuntut pembebasan Suselo. Massa menggelar aksi teatrikal jaranan di halaman pengadilan. Aksi tersebut nyaris dibubarkan polisi setelah beberapa penari keserupan dan mengamuk.

Kepala Bagian Operasional Samapta Kepolisian Resor Kabupaten Kediri Inspektur Satu Sokhib melarang para pengunjuk rasa masuk ke ruang sidang. Dia memerintahkan pasukannya membentuk pagar betis mengelilingi akses masuk pengadilan. “Kami berkewajiban melindungi kantor ini,” tegasnya.

HARI TRI WASONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

12 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya