Kalimantan Tengah Bakal Terapkan Denda Bagi Pembakar Lahan
Selasa, 3 November 2009 15:10 WIB
Rencana tersebut kemungkinan bakal diterapkan tahun depan, namun, terlebih dahulu akan diseminarkan dengan mengundang sejumlah ahli dibidang kebakaran hutan dan lahan untuk mengkaji sejauh mana peraturan ini bisa diterapkan.
"Denda ini merupakan bentuk sanksi administratif Pemerintah kepada pembakar lahan dan ini merupakan salah satu alternative memberi efek jera, pasalnya, mempidanakan para pembakar lahan sangat susah dilakukan karena sulit,” kata Kepala Bidang Penataan Hukum dan Amdal Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Annediyenie Balantek, Selasa (3/11).
Menurut Annediyenie, dibuktikan kebakaran hutan dan lahan kemarin banyak kerugiannya. Makanya, pihaknya mencoba menghitung secara ekonomis dan realisasinya tergantung Pemerintah Provinsi dengan membuat peraturan daerah sebagai payung hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup, katanya.
Lebih lanjut Annediyeni mengungkapkan, berdasarkan laporan dan pantauan satelit, saat bencana asap dan kebakaran melanda wilayah ini beberapa waktu lalu puluhan titik panas terpantau di sejumlah perusahaan perkebunan di sejumlah kabupaten. Namun, tak ada satupun perusahaan yang dipidanakan.
“Untuk sementara ini tak ada perusahaan perkebunan yang dipidana akibat membakar lahan. Yang pasti, kita memberikan pembinaan terlebih dahulu jika memang terbukti ada kebakaran di lokasi perkebunan dan ada upaya dari perusahaan melakukan pemadaman," jelasnya.
KARANA W