Sidoarjo Bersiap Membuat Peraturan Larangan Merokok

Reporter

Editor

Selasa, 27 Oktober 2009 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Setelah Kota Surabaya mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, rencananya tahun depan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga hendak membuat perda yang sama.

"Saya rasa perda itu baik. Arah ke sana (pembuatan perda) tetap ada," kata Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Selasa (27/10).

Win merasa perlu membuat perturan daerah itu bukan lantaran meniru Surabaya, melainkan karena kewajiban melindungi hak-hak orang yang tidak merokok.

Win juga mengaku tidak khawatir jika peraturan daerah akan mempengaruhi penghasilan produsen rokok Sidoarjo. "Kami akan memberikan penjelasan kepada mereka, perda ini tidak melarang masyarakat merokok," terang dia.

Saat ini, terdapat sekitar 100 lebih produsen rokok besar hingga rumahan di Sidoarjo. Pendapatan pajak cukai rokok setiap tahun mencapai Rp 9 miliar- 10 miliar. Dana hasil pajak itu, akan dialokasikan untuk pelaksanaan perda, di antaranya untuk sosialisasi. "Tapi sebelum perda dibuat, maindset masyarakat harus diubah terlebih dulu," terangnya usai acara simulasi bahaya rokok di pendopo kabupaten.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Sri Ratih Agustina menjelaskan, selain sosialisasi, saat ini beberapa instansi pemerintahan, yang bergerak dalam bidang pelayanan publik sudah diimbau menyediakan kawasan merokok. Bahkan, beberapa kantor, di antaranya kantor perpajakkan, kantor satuan administrasi satu atap, rumah sakit, dan kantor perdagangan dan perindustrian sudah menyediakan ruang perokok.

Kendati rancangan dalam bentuk draf perda belum dibuat, Ratih menegaskan beberapa konsep draf peraturan daerah sudah ada. Beberapa konsep itu di antaranya mengatur soal penyediaan ruang khusus merokok. "Nanti penyediaan ruang khusus merokok kami serahkan kepada instansi bersangkutan," terang dia.

Saat ini, kata dia, tahap sosialisasi tentang bahaya merokok tengah digencarkan, mulai sekolah hingga instansi pemerintahan dan perkantoran. Selain itu, sosialisasi juga dijadikan tolak ukur respon masyarakat. Jika respons dari masyarakat baik, lanjutnya, dipastikan tahun depan draf peraturan daerah disusun, kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo.

MUHAMMAD TAUFIK

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya