"Kendaraan yang melintas melebihi beban dari standar kelas jalan," kata Kepala Bidang Bina Teknik, Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Agus Prajitno, Ahad (25/10).
Akibatnya, umur jalan yang semula bertahan hingga 4-5 tahun, rusak dalam tempo dua tahun. Karena umur jalan yang semakin pendek, Pemerintah Kabupaten Malang kewalahan untuk memperbaikinya. Sebab, setiap tahun terjadi kerusakan jalan di sejumlah titik yang menghubungkan akses ekonomi antar kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Malang hanya menambal jalan yang berlubang. Rata-rata setiap kilometer menghabiskan dana sebanyak Rp 50 juta.
Kendaraan yang kelebihan beban sebagain besar adalah truk yang mengangkut hasil bumi, bahan tambang, dan kontainer pengangkut produk ekspor seperti truk pengangkut batu kapur, kopi, kertas dan tebu.
Untuk mengantisipasi kerusakan jalan lebih parah, Pemerintah Kabupaten Malang akan mengatur kendaraan yang melintas di jalan utama. Pemerintah Kabupaten Malang juga meminta pengusaha agar menggunakan kendaraan tiga sumbu.
Alasannya, jika kendaraan dua sumbu beban maksimal 15 ton sedangkan dengan kendaraan tiga sumbu beban maksimal mencapai 22 ton. Sementara, beban standar jalan di Kabupaten Malang maksimal 8 ton. Kendaraan dengan dua sumbu, kata Agus, memiliki daya rusak jalan lebih tinggi. Ia mencontohkan truk bekas impor dari Cina memiliki daya rusak yang besar. Sebab, truk besar dengan beban berat hanya menggunakan dua sumbu.
Kepala Dinas Bina Marga Muhammad Anwar mengatakan sebagian besar dana tersebut terserap untuk pembangunan jalan lingkar barat yang menghubungkan wilayah Kepanjen-Ngajum-Talang Agung sepanjang 4,8 kilometer.
Jalan tersebut merupakan jalan alternatif untuk mengurai kendaraan yang melintas di Kepanjen. Sebab, pada 2010 pusat pemerintah Kabupaten Malang dipindahkan ke Kepanjen sehingga dikhawatirkan tingkat kepadatan kendaraan akan semakin tinggi. "Prioritas pembangunan jalan lingkar barat," jelas Anwar.
EKO WIDIANTO