Larangan Merokok Berlaku di Surabaya, Sanksi Belum Dikenakan

Reporter

Editor

Kamis, 22 Oktober 2009 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengawali penerapan Peraturan Daerah Antirokok, Kamis (22/10) pagi ini, dengan rangkaian sosialisasi di sejumlah lokasi. Tempat sosialisasi di antaranya terminal dan pusat perbelanjaan.

Di terminal Joyoboyo, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menempel stiker larangan merokok di kendaraan angkutan umum. Selain pegawai pemerintah, sosialisasi ini juga melibatkan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie mengatakan selama enam bulan mendatang, meski telah resmi diberlakukan, pemerintah belum akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan. Perokok di kawasan tanpa rokok maupun terbatas merokok hanya akan diberikan diperingatkan. “Belum sampai sanksi pidana,” kata dia.

Sebelumnya, lanjut dia, selama setahun sejak ditetapkan pada 2008, pemerintah kota telah mensosialiasikan penerapan Peraturan Daerah Antirokok ke masyarakat. “Namun, sosialiasi tanpa sanksi,” kata dia.

Selama enam bulan berikutnya, sejak berlaku hari ini, sosialiasi akan dilanjutkan sekaligus sanksi berupa peringatan atau teguran.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Terbatas Merokok, perokok di sembarang tempat dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurut Esty, tujuan penerapan peraturan daerah ini adalah untuk menjaga perokok pasif dari asap rokok. Selain itu, peraturan juga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok pemula.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arif Budiarto mengakui masih belum banyak tersedia ruangan khusus perokok di tempat kawasan terbatas merokok. Adapun di kawasan tanpa rokok, ruangan semacam ini tak diperlukan, karena memang ruangan sama sekali melarang perokok.

Di hari pertama penerapan Peraturan Daerah tersebut, lanjut dia, personel satuan polisi pamong praja akan menfokuskan pengawasan di sejumlah lokasi. Selain terminal, personel juga akan mengawasi pusat perbelanjaan.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya