Aktivis Tagih Komitmen Yudhoyono Turunkan Emisi Karbon

Reporter

Editor

Senin, 19 Oktober 2009 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Aktivis lingkungan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan janji penurunan emisi karbon 26 persen pada 2020 pada kabinet mendatang.

"Lima tahun ke depan, kabinet meletakkan dasar untuk penurunan emisi, karena usai periode tersebut SBY tidak lagi menjabat," tegas Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Senin (19/10)

Pada Pertemuan G20 di Pitssburgh, Amerika Serikat, Presiden Yudhoyono di depan forum menyatakan akan mengurangi emisi karbonnya sebesar 26 persen pada 2020 yang berasal dari kegiatan Business As Usual. Komitmen ini dianggap dunia penting, mengingat hingga saat ini belum ada kesepakatan penurunan emisi dari negara-negara maju. Padahal Protokol Kyoto-yang menargetkan penurunan emisi bagi negara perindustrian sebesar 5,2 persen akan habis pada 2012. Akibatnya tidak ada perjanjian utama lagi yang mewajibkan penurunan emisi.

Selain Jatam, hadir pula lembaga lain yakni, Indonesian Center of Environmental Law, Walhi, Greenpeace, Sawit Watch, Down To Earth, AMAN, dan beberapa lembaga lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo mempertanyakan komitmen penurunan emisi terhadap penegakan hukum dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga pembukaan lahan gambut. Menanggapi target Yudhoyono menurunkan emisi dari sektor energi, sementara angka kejahatan hutan tetap tinggi, Rino ragu. "Ini adalah magic number (penurunan 26 persen), atau jangan-jangan dibuat agar negara maju mau investasi ke Indonesia," ujar Rino.

Meski tidak ada kewajiban negara berkembang untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, Rino menambahkan, Indonesia wajb untuk menurunkan kerusakan hutannya. Menurut Rino, tak perlu gembor-gembor menurunkan emisi, tapi lebih ke evaluasi kebijakan. Ia mencontohkan Instruksi Presiden Nomor IV/2005 tentang Pembalakan Liar yang belum efektif.

"Buktinya sengketa antara Kapolda Riau dan Menteri Kehutanan," urai Rino. Fakta ini mengindikasikan instruksi presiden tidak jalan, karena harusnya jika efektif tidak ada lagi silang kewenangan.

Koalisi Peduli Lingkungan tersebut meminta Presiden menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan hidup yang dijabarkan dalam 11 poin. Poin tersebut di antaranya peninjauan ulang peraturan menteri pertanian tentang lahan gambut (Permentan No 14/2009), peninjauan ulang peraturan menteri kehutanan tentang konversi hutan alam dan lahan gambut, Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi (REDD), memastikan diterapkannya UU Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (UU No.26/2007), mengeluarkan keputusan presiden tentang lahan gambut dan sebagainya.

DIANING SARI

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.

Baca Selengkapnya

Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

1 Juli 2023

Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

Berbagai proyek infrastruktur IKN Nusantara memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya

Baca Selengkapnya