Soeharto Tidak Dapat Diajukan ke Pengadilan

Reporter

Editor

Selasa, 7 Oktober 2003 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah mengirim surat kepada Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa mantan Presiden Soeharto tidak dapat diajukan ke pengadilan. Kesimpulan itu didasarkan laporan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nomor 2497/TU.K/Rhs/VIII/2001, yang menyebutkan bahwa HM Soeharto tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan saat ini. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (13/12).

Namun demikian, Bagir melanjutkan, pendapat yang dituangkan dalam surat kepada Jaksa Agung RI tertanggal 11 Desember 2001 itu hanyalah sebagai pendapat hukum lembaga peradilan itu. Hal ini berkaitan dengan isi surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor Rau/0.1.14/Fu.1/10/2001 tanggal 29 Oktober 2001 lalu dalam rangka pelaksanaan putusan Kasasi MA RI Reg No 1846 K/Pid/2000.

Menurut Bagir, dalam menyampaikan pendapat hukum, MA mempertimbangkan surat dari Tim Kedokteran RSCM tanggal 27 Agustus 2001. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada terdakwa HM Soeharto, tim tersebut menyimpulkan, “… dengan memperhatikan usia pasien yang telah lanjut, kelainan infark multiple di otak yang ebrtambah luas dan kelainan jantung yang tidak dapat diperbaiki, maka berdasarkan disiplin ilmu kedokteran saat ini dapat dikatakan bahwa prognosis penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya adalah buruk atau dalam arti kata tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan yang ada saat ini,” kata Ketua MA mengutip isi surat tim dokter tersebut.

Tetapi, kata Bagir Manan, berdasarkan Pasal 137 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang berwenang mengajukan dan tidak suatu perkara ke pengadilan adalah jaksa. Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memerintahkan dilaksanakannya pengadilan dan sidang. “Karena ini sudah putusan kasasi,” Bagir menjelaskan.

Menjawab pertanyaan kemungkinan Soeharto berobat ke luar negeri, ia mengatakan itu urusan Kejaksaan. “Surat kita ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang ada sekarang bahwa tidak bisa sembuh lagi, ya tidak bisa diadili dong,” kata dia.

Surat bernomor KMA/865/XII/2001 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung itu telah dikirim kepada Jaksa Agung RI Rabu (12/12) pagi, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ira Kartika mb - Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dampak Cuaca Panas Ekstrem pada Kesehatan Mental

2 menit lalu

Dampak Cuaca Panas Ekstrem pada Kesehatan Mental

Penelitian menyebut cuaca panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental. Berikut berbagai dampaknya.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 menit lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

8 menit lalu

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

UM membuka seleksi mandiri dengan memanfaatkan skor UTBK dan tes mandiri di Malang, Jakarta, Yogyakarta, Makasar dan Balikpapan.

Baca Selengkapnya

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

12 menit lalu

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

Wujud apresiasi bagi para tamu dan masyarakat yang telah berbagi pengalaman berkesan dengan The Papandayan selama 34 tahun.

Baca Selengkapnya

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

12 menit lalu

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

Hamas tak berharap banyak pada pembicaraan damai kali ini karena Israel masih bersikukuh pada sikapnya yang tak mau mengakhiri perang Gaza.

Baca Selengkapnya

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

12 menit lalu

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

Sahira Butik Hotel Pakuan telah memenangkan hati para pengguna Traveloka.

Baca Selengkapnya

Girona Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Michel: Kami Telah Mencetak Sejarah

13 menit lalu

Girona Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Michel: Kami Telah Mencetak Sejarah

Pelatih Michel Sanchez memuji para pemain Girona yang telah mencetak sejarah karena untuk pertama kalinya berhasil lolos ke Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

27 menit lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

32 menit lalu

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

Bukan hanya masyarakat biasa, cuaca panas juga berpotensi menghambat tenaga medis memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

35 menit lalu

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

Gregoria Mariska Tunjung kecewa gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 saat Indonesia melawan Cina, Minggu, 5 Mei.

Baca Selengkapnya