Dilarang Isi Solar, Ratusan Nelayan Indramayu Menganggur ,

Reporter

Editor

Rabu, 30 September 2009 19:19 WIB

TEMPO Interaktif, INDRAMAYU - Karena tidak diperbolehkan mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan (SPBN). Ratusan nelayan pun akhirnya menganggur dan mengancam akan menggelar demo besar-besaran ke Pertamina.

Pantauan Tempo di muara Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu sekitar 40 kapal nelayan dengan kapasitas di atas 30 Gross Ton (GT) terlihat ditambatkan di pinggir muara. Para nelayan yang biasanya menjadi anak buah kapal (ABK) kapal hanya terlihat duduk-duduk di sekitar kapal. Satu kapal di atas 30 GT biasanya memiliki ABK hingga 20 orang.

Seorang nelayan, Wakiman,32, mengungkapkan ia dan rekan-rekan satu kapal pulang menjelang lebaran. "Biasanya hanya istirahat 3 hingga 4 hari, kami langsung bisa melaut lagi," katanya. Namun sekarang tak kunjung bisa melaut, karena solarnya tak ada.

Seorang pemilik kapal, Sirajudin, mengungkapkan kapal miliknya hingga kini tak kunjung bisa melaut. "Ini karena Pertamina melarang kapal dengan kapasitas di atas 30 GT untuk mengisi solar di SPBN," katanya. Akibatnya, kapal miliknya yang memang memiliki kapasitas di atas 30 GT pun tidak lagi bisa melaut.

Sementara itu ketua Koperasi Perikanan Nelayan (KPL) Mina Sumitra, Ono Surono, mengakui adanya kesulitan nelayan untuk membeli solar di SPBN. Kesulitan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari PT Pertamina. "Mereka melarang kapal di atas 30 GT untuk mengisi solar di SPBN," katanya.

Kapal diatas 30 GT itu diharuskan membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB). "Padahal di Indramayu ini belum ada SPBB," katanya. Ada pula pilihan lain, yaitu pemilik kapal di atas 30 GT bisa membeli solar di UPMS BBM Industri dan Marine Regional II, Kramat, Jakarta. Menurut Ono, ini tentu cukup merepotkan karena mereka harus ke Jakarta dahulu untuk membeli solar. "Sangat menyusahkan," katanya.

Tidak hanya itu, untuk membeli solar di UPMS Pertamina, mereka diharuskan menyiapkan 29 dokumen. Diantaranya buku langganan bunker, dokumen kepemilikan kapal serta pajak dan giro bank. "Pengurusan dokumen itu pun memakan waktu berhari-hari," katanya. Tidak hanya itu, solar pun baru bisa dikirim 4 hari setelah pengurusan dokumen selesai. "Benar- benar berbelit-belit dan menyusahkan," katanya.

Sebenarnya, SPBN yang ada, lanjut Ono bisa diubah menjadi SPBB. Namun untuk mengubahkan membutuhkan biaya yang tinggi dan waktu yang tidak sebentar. Padahal nelayan membutuhkan solar secepatnya untuk bisa melaut dan membiayai kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Ono pun berharap kepada Pertamina maupun instansi terkait bisa mempermudah pembelian solar untuk kapal-kapal di atas 30 GT. "Tolong jangan persulit kami untuk mencari nafkah," katanya. Jika tidak juga dipermudah, para nelayan pun mengancam akan melakukan demo dan unjuk rasa besar-besaran.

IVANSYAH

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

9 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

11 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

12 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

16 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

22 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

27 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

35 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

44 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

47 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya