Sopir Semarang Janji Tak Merokok di Angkutan Umum

Reporter

Editor

Sabtu, 12 September 2009 15:04 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Para sopir di Kota Semarang, Jawa Tengah, berjanji tidak akan merokok pada saat mengemudikan kendaraan angkutan umum. Janji tersebut diungkapkan melalui acara deklarasi bertajuk "Angkutan Umum Bebas Asap Rokok" yang digelar Komunitas Peduli Kawasan tanpa Rokok Kota Semarang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang, Sabtu (12/9) pukul 10.30 WIB.

"Kami mendukung upaya untuk menjaga kawasan-kawasan tanpa rokok," kata para sopir saat membaaca komitmennya. Selain itu, para sopir mengungkapkan, secara bersama-sama akan mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Deklarasi itu dihadiri beberapa perwakilan dari 12 jalur angkutan umum di Kota Semarang dengan jumlah 2.388 buah kendaraan.

Wakil Ketua Organda Kota Semarang Sumitro menegaskan pihaknya akan menggelar pengawasan guna memantau sopir agar tidak merokok. Jika ditemukan masih ada sopir yang merokok, dirinya atas nama organisasi akan segera menegur sopir tersebut. "Kalau yang menegur dari kalangan lain, seorang sopir bisa marah. Tapi kalau kalangan sendiri maka tidak masalah," kata Sumitro.

Sumitro mengakui, sanksi bagi sopir yang merokok di dalam angkutan umum memang masih ringan, yakni sanksi administratif berupa teguran. Namun, kata dia, sebagai salah satu usaha membebaskan asap rokok dari ruang publik maka teguran itu harus tetap dilakukan.

Upaya lain untuk mencegah asap rokok di angkutan umum adalah dengan memasang ribuan stiker larangan merokok di angkutan umum. Stiker tersebut berbunyi: "angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok, dilarang merokok di angkutan umum".

Sumitro meminta pemerintah Kota Semarang membatasi pemasangan reklame sponsor perusahaan rokok. "Percuma kami kampanye anti rokok kalau reklame besar-besar tentang rokok tidak dihilangkan," kata dia.

Sumitro mengakui, sebelumnya ia juga pecandu rokok. Namun setelah kesehatannya terganggu, ia memutuskan berhenti merokok sejak enam bulan lalu.

Pejabat Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnendar mengakui meski angkutan umum menjadi kawasan publik, tapi masih terlihat kotor akibat adanya orang yang merokok. "Untuk itu, fenomena seperti ini harus dibersihkan," kata dia.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya