TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Sekretaris Negara Akbar Tandjung 5 Februari pekan depan. ”Jaksa sudah punya jadwal berdasarkan pemeriksaan para saksi. Pada 5 Februari akan menginjak pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk Akbar Tandjung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Muljohardjo kepada wartawan Senin (28/1) pagi di Press Room Kejagung, Jakarta. Muljohardjo menyampaikan jadwal pemeriksaan itu sekaligus meluruskan berita yang sempat dimuat di sejumlah surat kabar. Sebelumnya, sejumlah media, termasuk Koran Tempo, mengabarkan Akbar akan diperiksa pada 4 Februari. Selain Akbar, Tim Penyidik juga akan memeriksa tersangka lain yaitu Winfred Simatupang dan Dadang Sukandar pada hari yang sama. Sehubungan dengan rencana pemeriksaan itu, Kejagung akan secepatnya mengirimkan surat panggilan kepada Akbar. Biasanya, surat panggilan akan dikirimkan Kejagung tiga hari s ebelum pemeriksaan. “Sengaja rencana pemanggilan ini kami sampaikan ke media agar dia [Akbar Tandjung, red.] bisa mempersiapkan lagi. Jadi, tidak ada alasan dia tidak tahu,” ujar Muljo. Sementara itu, mantan Menteri Pengentasan Kemiskinan, Haryono Suyono, salah seorang saksi kasus penyimpangan dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar sudah menemui tim penyidik. Yan Juanda Saputra, penasehat hukum Suyono yang dihubungi Tempo News Room pukul 10.36 WIB, mengatakan telah berada di Gedung Bundar Kejagung. (Suseno)
Berita terkait
Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS
1 menit lalu
Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS
Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.