Pengadilan Kabulkan Gugatan HKBP Bandung Riau

Reporter

Editor

Selasa, 1 September 2009 21:38 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan perdata jemaat Huria Kristen Batak Protestan Resor Bandung Riau atas tiga pendeta jemaat itu, Selasa (1/9) petang. Mereka adalah pimpinan HKBP Bandung Riau Martadinata Pendeta Lundu HM Simanjuntak, pimpinan HKBP Distrik XVIII Jawa Barat-Jawa Tengah-DI Yogyakarta Pendeta Janter Tampubolon, dan Pimpinan Pusat (Ephorus) HKBP Pendeta Bonar Napitupulu.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian karena para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,"kata Ketua Majelis Hakim Yance Bombing saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (1/9) petang.

Perbuatan melawan hukum itu adalah penerbitan dan pelaksanaan Surat Keputusan Ephorus HKBP Nomor 569/L.08/X/2007 tanggal 14 Oktober 2007. Keputusan yang dikeluarkan oleh Pendeta Bonar Napitupulu itu meniadakan dan tidak mengakui eksistensi kelompok jemaat HKBP Bandung Riau. Keputusan hanya mengakui eksistensi Resor Bandung Riau Martadinata.

"Padahal Resor Bandung Riau sebelumnya sudah diakui sah keberadaannya oleh Sinode Gondang sebagai lembaga tertinggi di HKBP,"kata hakim Yance menjelaskan salah satu pertimbangan hakim.

Terkait itu, majelis hakim memerintahkan agar tergugat memenuhi sebagian tuntutan gugat Resor Bandung Riau. Tuntutan itu diantaranya mengakui bahwa keberadaan HKBP Resor Bandung Riau sah merupakan bagian dari HKBP umumnya.

Pengadilan juga memerintah tergugat agar memberikan hak penggunaan gereja di jalan RE Martadinata Nomor 96 kepada HKBP Resor Bandung Riau bagi ibadah Minggu setiap jam 07.30.

"Juga agar tergugat membayar ganti kerugian material dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp 70 juta kepada penggugat,"imbuh Yance.

Khusus tentang gugatan ganti rugi ini, hakim menyatakan memang jauh lebih kecil dari tuntutan penggugat yang meminta Rp 15,114 miliar. "Gugatan ganti rugi miliaran rupiah kepada gereja dalam hal ini tidaklah layak,kata Yance.

Perkara ini bermula dari sengketa antara dua kelompok jemaat Huria Kristen di Bandung yakni HKBP Resor Bandung Riau dengan Resor Bandung sejak era tahun 90-an lalu. Untuk meredam konflik terus berkepanjangan, pada Oktober 2007, Ephorus HKBP menerbitkan keputusan nomor 569 itu. Keputusan tersebut disebut-sebut berupaya melebur kedua kelompok yang berseteru di bawah naungan HKBP Resor Bandung Riau Martadinata.

Alih-alih meredam konflik, keputusan Bonar Napitupulu itu malah menuai protes kelompok Resor Bandung Riau. Kelompok ini menilai Ephorus tak berhak meniadakan Resor Bandung Riau.

Menurut mereka, yang punya hak serupa itu hanya Sinode Godang yang justru sudah mengesahkan mereka sejak era 90-an. Karena satu sama lain bersikukuh, konflik barupun tak terelakkan. Kali ini antara Resor Bandung Riau dengan Resor Bandung Riau Martadinata dan para petinggi HKBP.

Salah satu puncak akumulasi konflik baru gapi lama ini adalah kisruh pada Minggu 22 Oktober 2007 pagi yang dipicu pelarangan ratusan jemaat Resor Bandung Riau yang berniat melaksanakan kebaktian Minggu pagi untuk memasuki kompleks gereja HKBP jalan Re Martadinata Nomor 96 Bandung. Pelarangan dilakukan oleh kelompok lawannya dengan cara menggembok pintu gereja dari dalam.

Untunglah peristiwa pelarangan itu tak sampai memicu kekerasan massal. Namun begitu antara lain peristiwa Ahad itulah yang belakangan mendorong sejumlah jemaat aktivis Resor Bandung Riau menggugat tiga pendeta ke Pengadilan Negeri Bandung pada 2008.

Atas putusan hakim, belasan jemaat Resor Bandung Riau yang menghadiri persidangan tampak suka cita. Seuisai sidang mereka saling berpelukan dan cium pipi kanan-kiri, dilanjutkan berfoto bersama di ruang sidang.

Penasehat hukum kelompok Bandung Riau Jose Silitonga menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan kliennya. "Ini pelajaran bagi pemimpin gereja yang memang melawan hukum sehingga merugikan jemaatnya bahkan pernah mengusir jemaatnya ,"katanya seusai sidang.

Ia menilai putusan ganti rugi yang lebih kecil ketimbang tuntutan pihaknya, bukan masalah. "Yang terpenting eksistensi jemaat HKBP Bandung Riau dan hak kami menggunakan gereja (di Jalan RE Martadinata 96) kembali diakui dan dipulihkan,"tuturnya.

Sebaliknya, penasehat hukum tergugat Hotma Agus Sihombing menilai putusan hakim tidak adil. "Seluruh pertimbangan dan putusan hakim tidak tepat,"katanya seusai sidang.

Hakim juga sama sekali mengabaikan fakta pencabutan gugatan sebagian besar penggugat, sehingga dari 325 penggugat kini tinggal 50 penggugat. "Jadi sebenarnya mereka (50 penggugat) ini mewakili siapa? Karena itu kami tadi langsung mengajukan banding,"tandasnya.

ERICK P HARDI

Berita terkait

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

8 Maret 2018

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

7 Maret 2018

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

11 November 2017

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.

Baca Selengkapnya

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

24 Oktober 2017

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.

Baca Selengkapnya

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

20 Oktober 2017

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

20 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

Sekolah Santa Laurensia mengapresiasi keputusan bersama yang meminta menyetop sementara proyek sekolah di Suvarna Padi, Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

19 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di Alam Sutera adalah untuk sekolah, bukan gereja.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

19 Oktober 2017

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan kabar pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggara di Alam Sutera adalah hoax.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

3 April 2017

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

30 Maret 2017

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

Wali Kota Bekasi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.

Baca Selengkapnya