Pindad Akui Kirim Senjata ke Filipina dan Mali

Reporter

Editor

Jumat, 28 Agustus 2009 14:53 WIB

Penangkapan Senjata Pindad di Filipina/AFP

TEMPO Interaktif, Bandung - PT Perindustrian TNI-AD (Pindad), perusahaan spesialis alat-alat persenjataan berat, membantah menjual senjata secara ilegal ke Filipina. Pabrik senjata di Bandung ini hanya mengekspor senjata laras pendek ke Filipina dan laras panjang ke Mali. ”Kebetulan senjata pesanan pihak Mali berada dalam satu kapal dengan pesanan Filipina” kata Timbul Sitompul, Juru Bicara PT Pindad saat dihubungi Tempo di Bandung, Jumat (28/8).

Timbul menuturkan, perusahaannya menerima pesanan 10 pucuk Pistol P2 Pindad. Senjata laras pendek itu dipesan Persatuan Menembak Filipina. Pada saat yang bersamaan, Pindad akan mengirimkan pesanan dari Negara Mali, Afrika, sebanyak 100 pucuk senjata jenis SS1-V1 (Senjata Serbu 1 - Varian 1).

Pesanan Mali dimasukin dalam 20 kotak. Adapun untuk Filipina dalam satu kotak. Seluruh pesanan itu dikirim bersamaan dalam satu kapal. ”Sebelum ke Mali, (kapal)mampir sebentar ke Filipina. Barangnya ada dalam kapal itu. Mungkin prosedur dan miss komunikasi,” kata Timbul.

Timbul membantah, kiriman Pindad itu illegal. Semua senjata itu ada nomer serinya, berikut dokumen-dokumennya. Namun ia mengakui, sedang terjadi masalah dengan pihak Pabean Filipina dan kini sedang diselesaikan. ”Jadi itu legal, ada dokumennya. Tak benar seperti yang disebut koran kalau itu buatan Israel, itu (buatan) Pindad dan pesanan legal untuk Mali,” ujarnya lagi menegaskan.

Soal bagaimana kemudian ada beberapa peti kosong, Timbul mengaku tak tahu. Namun yang jelas, pihaknya kini sedang mengurus ke Pabean Filipina, berkaitan dengan pengiriman tersebut. Timbul menegaskan, dalam urusan pengiriman dan penjualan senjata, Pindad tak mau gegabah. Apalagi dokumen-dokumen jual beli yang disertakan, melibatkan izin dua negara.

Karenanya, ia membantah kemungkinan ada pihak ketiga yaitu sindikat pemasok bermain dalam kasus ini. Menurut Timbul, sertifikat kontrak jual beli mencantumkan dua negara. Berikut izin rekomendasi ekspornya juga tak gampang karena melalui izin dari Departemen Pertahanan. ”Dalam sertifikat (izin) diteken (pejabat level) Mayjen lo, tak bisa gegabah” ujarnya.

Meski begitu, Timbul mengakui, kalau dalam klausul kontrak, memang memungkinkan negara pembeli senjata pindad, menjual senjata itu ke pihak ketiga, tanpa perlu izin ke Indonesia. ”Memang tidak seperti di Amerika, kalau satu negara membeli senjata dan kemudian menjualnya kembali ke negara lain, harus mendapat izin dari Amerika,” ujarnya.

Timbul sendiri memastikan, nilai total seluruh senjata yang ”nyangkut” di Pabean Filipinan sendiri tidak besar. Pesanan senjata laras panjang untuk Mali senilai Rp 800 juta dan pistol untuk Filipina hanya Rp 60 juta.

Sebelumnya, seperti diberitakan media-media Filipina, pihak Pabean Filipina, pada Kamis (20/8) pekan lalu, telah menangkap sebuah kapal berbendara Panama dengan nama MV Captain Ufuk di pelabuhan Mariveles, Provinsi Bataan, utara Manila. Dari hasil penggeledahan diketahui kapal bernakhoda Jhon Lawrence, warga Afrika Selatan, tersebut membawa 20 kotak senjata laras panjang, pistol dan amunisinya. Dari hasil penyelidikan, senjata-senjata tersebut berjenis SS1-VI Pindad, buatan Pindad, Bandung, yang sedianya akan dikirim ke negara Mali dan sebagian ke Filipina. Semula, pihak Pabean Filipina menduga senjata-senjata ini ilegal.


WIDIARSI AGUSTINA

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

9 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

29 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya