Lima Polisi Didakwa Pencabulan dan Pemerasan

Reporter

Editor

Kamis, 20 Agustus 2009 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Lima anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi Stiem Bongaya, RFL, mulai disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/8). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelimanya dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam insiden tersebut, para terdakwa dituduh menelanjangi dan merekam alat kemaluan korban.

Sidang ini dipimpin Andi Cakra didampingi hakim anggota masing-masing Sutoto Adi Putro dan Jan Manopo. Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit, yang dimulai sekitar pukul 12.00 WITa. Sidang dilakukan tiga kali secara berturut-turut karena berkas kelima terdakwa ini terbagi menjadi tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Brigadir Satu Jonas Bumbungan, 32 tahun, dan Brigadir Satu Muh Aziz Tahir, 27 tahun. Keduanya dijerat Pasal 289 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pemaksaan dengan ancaman penjara 1 tahun. Khusus Jonas dan Aziz ini juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Berkas kedua yakni terdakwa Brigadir Kepala Andi Fahruddin bin Andi Herman Masere, 35 tahun, dan Brigadir Satu Syahrul bin Lahad, 26 tahun. Akibat perbuatan kesusilaan yang didakwakan, mereka dikenakan Pasal 289 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pemaksaan dengan ancaman penjara 1 tahun.

Sementara berkas ketiga yakni tersangka Brigadirl Harifin bin Mahmud yang dinilai melakukan pemerasan. Ia dijerat Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman masing-masing Pasal 368 Ayat (1) penjara 9 tahun dan Pasal 335 penjara 1 tahun.

"Para terdakwa melakukan perbuatan kesusilaan, yakni pencabulan, makanya kami kenakan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Hariani A Gali, jaksa yang menangani kasus ini.

Sementara penasihat hukum yang mendampingi ketiganya berbeda. Jones dan Aziz didampingi Dadang Setiawan, Fahruddin dan Syahrul didampingi Jamil Misbah, sementara Harifin didampingi Ali Jaya. "Klien saya tidak terlibat pencabulan, rekaman sudah berlangsung saat mereka datang," kata Jamil.

Sedangkan Dadang sendiri mengajukan eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Kamis 27 Agustus. Ali Jaya belum bisa dimintai tanggapan mengenai dakwaan dari jaksa.

IRMAWATI

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

15 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

45 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

52 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya