TEMPO Interaktif, BANDUNG - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat sedang menelusuri kasus pengangkutan limbah batu bara. "Pengelola angkutan diwajibkan mengantongi izin karena harus diangkut khusus " kata Setiawan Wangsaatmaja, Ketua BPLHD di Bandung, Rabu (29/7).
Menurut Setiawan, pihaknya tak hanya menemukan kasus -kasus ilegalnya pengangkutan, tapi juga pengolahannya. Masalahnya baik pengangkutan dan pengolahan limbah yang tergolong B3 ini harus mengantungi ijin. " Kasus ini sedang ditangani lembaga yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu. Kami sedang identifikasi mana yang ilegal,” katanya.
Limbah batu bara, yakni fly ash bottom ash, tidak sembarangan pengangkutannya. Yang terjadi, paparnya, kerap limbah ini diangkut begitu saja untuk dibuang di tanah kosong.
Limbah itu juga hanya boleh diangkut ke instalasi pengolahan. Limbah ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku bangunan seperti cone block hingga batu-bata.
Setiawan mengatakan, sejumlah industri yang menggunakan batu-bara secara rutin, sudah memiliki fasiltias pengolahan limbah ini sendiri. Pengolahan limbah ini secara terpadu juga tengah dirancang untuk dibangun di Majalaya, Kabupaten Bandung.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
19 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
37 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya