Sungai Brantas Tercemar Berat, Malang Siapkan Peraturan Daerah

Reporter

Editor

Sabtu, 27 Juni 2009 11:26 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Tingkat pencemaran sungai Brantas cukup berat, kualitas air kategori D yang hanya layak untuk konsumsi hewan ternak. Sumber pencemar berasal dari limbah industri dan limbah domestik rumah tangga. Sepanjang daerah aliran sungai Brantas yang melintas di Kabupaten Malang, berdiri 115 industri yang memanfaatkan aliran sungai Brantas. Diantaranya, industri skala kecil dan besar yang bergerak dalam pengolahan tepung tapioka, daur ulang kertas dan peternakan.

"Sungai Brantas tercemar berat dalam kategori D," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Subandiah Azis, Sabtu (27/6). Ia menyebutkan, limbah domestik menyumbang 40 persen pencemaran di sungai Brantas. Selebihnya, limbah berasal dari pabrik yang berdiri di aliran sungai Brantas. Untuk mencegah pencemaran lebih berat, Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan peraturan daerah tentang lingkungan hidup.

Untuk mengendalikan tingkat pencemaran lingkungan di daerah aliran sungai Brantas, Kantor Lingkungan Hidup tengah menyusun naskah akademik. Targetnya, peraturan daerah ini disahkan 2010 mendatang. Peraturan daerah lingkungan hidup ini diantaranya berisi mekanisme, prosedur dan penanganan limbah serta sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran.

Peraturan daerah tersebut akan menjatuhkan hukuman berupa denda dan penjara bagi badan atau perorangank yang melanggar. Diantaranya, juga akan mengatur pengolahan limbah domestik rumah tangga untuk pemukiman di pinggir sungai. Setiap lingkungan pemukiman penduduk wajib membangun instalasi pengolahan air limbah. Sehingga, air limbah yang dibuang ke sungai memenuhi baku mutu yang telah ditentukan.

Konsep pengolahan limbah domestik rumah tangga ini telah diterapkan di Desa Curung Rejo Kecamatan Kepanjen. Air limbah domestik diolah sehingga tingkat pencemaran di sungai semakin berkurang. Sebelumnya, warga setempat langsung membuang limbah domestik ke daerah aliran sungai Brantas.

Peraturan daerah ini, kata Subandiah, juga bisa menindak tegas industri tak dilenglapi dengan dokumen analisis dampal lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan.Dari sebanyak 1.104 industri di Kabupaten Malang hanya 185 atau 16,75 persen yang telah dilengkapi dengan dengan Amdal atau UKL-UPL.

Tingginya industri yang tidak dilengkapi Amdal dan UKL-UPL diperkirakan karena pengusaha tidak memahami aturan. Namun, sebelum diterbitkan ijin operasional sebuah industri harus melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan hidup seperti Amdal dan UKL-UKL. Amdal digunakan untuk industri yang memiliki dampak lingkungan cukup besar, sedangkan UKL dan UPL digunakan untuk industri menengah dan kecil. Industri yang belum melengkapi Amdal dan UKL-UPL bergerak pada berbagai sektor diantaranya industri rokok, batik tulis, peternakan dan daur ulang kertas.

Menanggapi rancangan peraturan daerah tentang lingkungan hidup, anggota komisi bidang pembangunan dan kesejahteraan, Muhammad Muklas mengatakan isu lingkungan hidup tengah menjadi perhatian global, untuk itu Pemeritah harus menyikapi dan proaktif terhadap persoalan lingkungan. Sebab, jika dibiarkan kerusakan lingkungan akan semakin parah hingga menganggu keseimbangan alam, makhluk hidup serta manusia.

"Polusi udara juga perlu diperhatikan, agar oksigen yang kita hirup tetap terjaga dan bersih," katanya. Ia mendukung rencana penyusunan peraturan daerah tentang lingkungan hidup untuk segera dibahas. Namun, ia berpesan agar penyusunan naskah akademiknya tak dilakukan secara terburu-buru tetapi harus lengkap mengatur persoalan lingkungan secara utuh.

Sedangkan fokus utama yang harus diperhatikan soal lingkungan hidup,lanjut Muklas, adalah persoalan ketersediaan air, sumber mata air dan kelestarian sungai. Persoalan tersebut sangat vital, sebab air menjadi kebutuhan utama hidup manusia yang harus dijaga dari pencemaran.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

29 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

KTT AIS akan Berlangsung di Bali, Bahas Perubahan Iklim hingga Ekonomi Biru

8 Oktober 2023

KTT AIS akan Berlangsung di Bali, Bahas Perubahan Iklim hingga Ekonomi Biru

Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States atau KTT AIS Forum 2023 akan diselenggarakan di Bali pada 10-11 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Pemkot Bakal Andalkan Kalimalang untuk Air PAM

17 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Pemkot Bakal Andalkan Kalimalang untuk Air PAM

Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana Rp45 miliar untuk mengatasi air olahan Perumda Tirta Patriot yang kerap terganggu karena pencemaran

Baca Selengkapnya

BPOM Soroti Senyawa Aktif Obat yang Kontaminasi Perairan Indonesia

17 Juli 2023

BPOM Soroti Senyawa Aktif Obat yang Kontaminasi Perairan Indonesia

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyoroti paparan senyawa aktif obat yang mengontaminasi perairan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mikroplastik Air Laut di Mayangan Probolinggo Tinggi, Dukung Data 36 Merek Garam Tercemar

24 Juni 2023

Mikroplastik Air Laut di Mayangan Probolinggo Tinggi, Dukung Data 36 Merek Garam Tercemar

Rachmadeta Antariksa mengatakan pencemaran mikroplastik air laut di Kelurahan Mayangan tinggi berdasarkan pengujian pihaknya dengan ECOTON.

Baca Selengkapnya

Inilah Ciri-ciri Air yang Tercemar

10 Desember 2022

Inilah Ciri-ciri Air yang Tercemar

Pencemaran air lebih sering disebabkan aktivitas manusia yang membuang benda dan zat asing ke air. Berikut ciri-ciri air yang tercemar.

Baca Selengkapnya

5 Jenis Pencemaran Lingkungan yang Perlu Anda Ketahui

10 Desember 2022

5 Jenis Pencemaran Lingkungan yang Perlu Anda Ketahui

Ada berbagai jenis pencemaran lingkungan yang sama-sama menganggu ruang hidup makhluk hidup. Berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Temukan Sungai Siak Tercemar Klorin dan Fosfat

4 Juli 2022

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Temukan Sungai Siak Tercemar Klorin dan Fosfat

Penelitian Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menemukan fakta bahwa Sungai Siak di Riau tercemar bahan kimia klorin dan fosfat. Penelitian ini dilakukan ESN bersama dengan Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Riau dan Badan Teritori Telapak Riau pada 1 - 3 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Hasil Uji Laboratorium Buktikan Pencemaran Air Kali di Bukit Tiara Tangerang

2 Maret 2022

Hasil Uji Laboratorium Buktikan Pencemaran Air Kali di Bukit Tiara Tangerang

Banyaknya perusahaan di pinggir kali itu membuat pemeriksaan mengalami hambatan dalam menentukan sumber pencemaran.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Air di Perumahan Bukit Tiara Tangerang, DLHK: dari Sablon Baju

19 Februari 2022

Pencemaran Air di Perumahan Bukit Tiara Tangerang, DLHK: dari Sablon Baju

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Banten, kesulitan mencari sumber pencemaran air kali di Perumahan Bukit Tiara.

Baca Selengkapnya