TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi II DPR mendesak Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar masalah kepolisian ditangani sepenuhnya oleh Komisi II. Ketua Komisi II DPR Teras Narang menyampaikan hal ini kepada pers usai memimpin rapat internal membahas jadwal dan tugas-tugas Komisi II DPR di Gedung Nusantara DPR/MPR Jakarta, Kamis (22/11).
"Di dalam Bamus nanti, komisi dua akan meminta kepada Bamus, agar masalah kepolisian RI ini sepenuhnya di tangan komisi dua,tegasnya. Komisi II, menurut Narang, mengacu pada pasal 7 ayat 3 dari Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam ketetapan itu disebutkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan persetujuan DPR.
Sebelumnya, pembahasan untuk memberikan persetujuan calon Kepala Polri akan dilakukan oleh Komisi I dan Komisi II. Meski pembahasan calon tunggal Kapolri digelar di komisi, namun pengesahannya akan ditentukan di dalam Rapat Paripurna DPR. (Dimas.A-Tempo News Room)
Berita terkait
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB
22 menit lalu
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB
Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.