Bupati Sleman Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diberikan

Reporter

Editor

Rabu, 24 Juni 2009 14:12 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Menyusul dinonaktifkannya Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, maka fasilitas yang dinikmati dirinya maupun keluarganya harus ditarik. Guebernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan jangka waktu penarikan fasilitas itu maksimal tiga bulan.

Meski fasilitas ditarik, menurut Sultan, Ibnu masih tetap berhak memperoleh gaji sebagaimana seorang pejabat. “Fasilitas akan ditarik, namun kalau gaji ya tetap, karena secara struktural Pak Ibnu masih menjabat, sebagai Bupati hanya di non aktifkan,” kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan, Rabu, (24/6).

Fasilitas yang dimaksud Sultan adalah rumah dinas dan mobil dinas. Mengenai status Sri Purnomo, wakil Bupati Sleman, Sultan mengatakan yang bersangkutan telah memiliki kewenangan strategis karena telah mendapat mandat dari Menteri Dalam Negeri sebagai pelaksana tugas Ibnu Subiyanto yang kini menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman.

Meski resmi telah menggantikan Ibnu, Sultan mengaku Sri Purnomo belum mengadakan konsolidasi ataupun melaporkan pada Bupati Sleman. Tapi meski belum melapor, menurut Sultan secara non formal sudah dilakukan pembicaraan. Dengan demikian maka secara sah Sri Purnomo sah menandatangani kebijakan strategis.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Yogyakarta, Tavip Agus Rayanto mengatakan Surat Keputusan penonaktifan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 131.34-485 tahun 2009. Surat ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada tanggal 19 Juni lalu.

Menurut Tavip ada dua hal yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dalam surat penonaktifan tersebut. Pertama mengenai pemberhatian sementara Bupati Sleman Provinsi DIY. Kedua, Mendagri juga memberikan tugas dan menunjuk wakil Bupati Sleman, Sri Purnomo melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Sleman. Dengan penunjukan itu, maka wewenang wakil Bupati Sleman sebagai pelaksana tugas, sama wewenangnya dengan Bupati
Sleman.

Sultan mengatakan, saat bupati Sleman berhalangan, maka otomatis wakil bupati akan menggantikan kedudukan bupati. Karena itu, kepada Sri Purnomo, Sultan berpesan agar Sri Purnomo dapat mengemban tugas menjalankan Pemerintah kabupaten Sleman ke depan dengan baik.

BERNADA RURIT

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya