TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahrojal, warga Tambakderes Gang IV/ 15 Kenjeran, Surabaya mengadukan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh Indung Budiarto, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Malang, ke Bidang Keamanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Kamis (4/6).
Menurut Ahrojal, pada Senin kemarin dirinya dimintai uang Rp 500 ribu oleh Indung saat akan mengurus pembebasan bersyarat isterinya, Mudy Haryuni, yang menjadi narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut. Kepada Indung, Ahrojal yang hanya seorang kuli bangunan itu mengatakan tak mempunyai uang sebanyak itu.
Berharap diberi keringanan, Ahrojal mengatakan bahwa dirinya kenal dengan bekas Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat dan Laporan Kanwil Depkum HAM Jatim Noor Prapto. "Tapi saya tetap dimintai uang, meskipun jumlahnya diturunkan jadi Rp 250 ribu," kata Ahrojal.
Ahrojal pun berusaha mencari utangan ke sana kemari. Namun hingga dua hari berselang, dia hanya mendapat pinjaman uang Rp 200 ribu. Ahrojal kemudian menyampaikan masalah yang dihadapinya itu keapada Noor Prapto yang menjadi tetangganya. "Oleh Pak Noor saya diminta melapor ke Kanwil Depkum HAM," kata Ahrojal.
Ahrojal juga mengaku bahwa saat mengurus surat pernyataan tidak ada perkara lain Mudy Haryuni ke Kejaksaan Negeri Surabaya, dirinya juga dimintai ongkos Rp 200 ribu oleh staf pidana umum berinisial F. Padahal surat pernyataan itu sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembebasan bersyarat isterinya.
Menurut Ahrojal, isterinya telah menjadi narapidana selama dua bulan dari vonis 18 bulan yang dijatuhkan ketua majelis hakim Ali Makki di Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 November 2008 lalu. Ahrojal sebenarnya merasa heran mengapa isterinya yang juga seorang instruktur senam aerobik itu dipenjara. "Isteri disebut-sebut terlibat jaringan peredaran narkoba, padahal setahu saya tidak," kata Ahrojal.
Kasus yang menimpa isterinya, kata Ahrojal, berawal saat rumahnya digerebek oleh aparat dari Kepolisian Resor Surabaya Timur. Dalam penggerebekan itu ditemukan pipet (alat penghisap narkoba) di rumah Ahrojal. Dia pun heran dengan penemuan alat itu karena tidak merasa memiliki. "Tahu-tahu ada saat penggerebekan," ujar Ahrojal.
Ahrojal tak memungkiri bahwa dia dan isterinya pernah menjadi pemakai narkoba. Namun kebiasaan itu sudah mereka hentikan sejak sembilan tahun lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jatim, Tunggak Darmono menyampaikan terima kasih atas laporan Ahrojal. Dia berjanji akan segera mengecek kebenaran pengaduan tersebut dengan meminta keterangan kepada Indung.
Jika laporan itu ternyata benar, kata dia, yang bersangkutan bakal dikenai sanksi tegas. "Tapi saat ini saya belum bisa menyimpulkan apa-apa karena laporannya kan baru sepihak," kata Tunggak. Namun menurut Tunggak, dalam aturannya tidak ada biaya administrasi dalam mengurus pembebasan bersyarat seorang narapidana.
KUKUH SW