MA Minta DPR Permudah Pencalonan Menjadi Hakim Agung

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung meminta DPR membuat terobosan untuk mempermudah pencalonan hakim karir untuk menjadi hakim agung. Hal ini dungkapkan oleh Hakim Agung Muda Bagian Perdata Adat, Toton Suprapto, saat dicegat wartawan usai Salat Jumat di kantornya, Jumat (24/1). Menurut Toton, persyaratan pencalonan hakim agung dalam Undang-undang No. 14 Tahun 85 tentang Mahkamah Agung agak sulit dipenuhi hakim karir. Kesulitan itu muncul lantaran undang-undang mensyaratkan hakim karir yang dicalonkan menjadi hakim agung setidaknya pernah menjabat sebagai hakim tinggi selama 10 tahun. Sementara, kata Toton, hakim yang diajukan oleh MA rata-rata berpengalaman menjadi hakim tinggi selama lima tahun. Toton yang menjadi perwakilan dari MA dalam rapat pencalonan hakim agung dengan DPR ini menilai persyaratan bagi hakim karir untuk menjadi hakim agung lebih berat dari persyaratan bagi hakim nonkarir. Hakim non karir sendiri hanya diwajibkan memiliki pengalaman selama 15 tahun berkecimpung di bidang hukum tanpa persyaratan teknis lain seperti yang diterapkan bagi hakim karir. Hakim karir yang kami ajukan sudah berkarir lebih dari 30 tahun, hanya memang pengalaman sebagai hakim tinggi yang baru 5 tahun, dan ini menjadi masalah bagi DPR, kata Toton membandingkan persyaratan dalam penjaringan hakim agung dari karir dan non karir. Selain itu, Toton juga merasa keberatan dengan penolakan DPR kepada calon hakim agung dari jalur karir, karena dianggap telah memasuki masa pensiun. Sebab, para hakim itu memenuhi persyaratan menjabat hakim tinggi selama 10 tahun. Saat dicalonkan pun, ujar Ketua Ikatan Hakim Indonesia ini, para hakim itu belum memasuki masa pensiun. Namun memang bulan Maret mendatang, sudah ada yang seharusnya pensiun, jelasnya. Para hakim inilah yang dinilai DPR tak layak dicalonkan, sementara dari sisi administratif mereka telah lulus seleksi. Keyakinan Toton, untuk lebih banyak mengajukan hakim karir untuk menduduki kuri hakim agung, juga terkait dengan pengalaman mereka di bidang teknis hukum. Setidaknya, hakim karir lebih berpengalaman dalam praktik hukum dibandingkan hakim nonkarir, jelasnya. Sementara hakim nonkarir, diyakini Toton, memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyesuaikan diri menjadi hakim agung. Selain alasan praktik hukum, Toton juga mengaitkan kepiawaian hakim karir untuk menyelesaikan kasus di lingkungan MA. Menurutnya, saat ini MA memerlukan hakim yang dengan cepat menyelesaikan kasus yang masuk mengingat menumpuknya kasus yang belum tertangani di instansi ini. Hingga rapat ketiga, Toton mengaku belum ada kesepakatan apapun antara pihak MA dengan DPR soal pengubahan persyaratan calon hakim agung. Namun, kata Toton, dalam rapat terakhirnya, kemarin, setidaknya ada tiga alternatif yang disebut-disebut. Pertama, dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU khusus untuk UU No 14 tahun 85 tentang MA. Alternatif kedua, adanya usul alternatif dari DPR untuk mengubah UU No 14 tahun 85, khususnya Pasal 7 tentang persyaratan calon hakim agung. Alternatif terakhir adalah dengan memproses semua calon dan menunggu seleksi terakhir hingga UU No 14 tahun 85 selesai diubah pada Maret 2003 ini. Seperti diketahui, MA mengajukan 57 orang calon hakim agung dari jalur karir. Dari jumlah tersebut, yang lulus seleksi untuk peradilan militer ada 3 orang. Sementara untuk peradilan Tata Usaha Negara, berhasil lulus 3 orang. Untuk peradilan agama, ditetapkan lulus 4 orang. Adapun dalam peradilan umum, jumlah yang dibutuhkan MA adalah 16 orang. Namun yang lulus seleksi baru berjumlah 5 orang. (Sri WahyuniTempo News Room)

Berita terkait

BPBD: Gempa M6,2 dari Laut Selatan Jawa Barat Berdampak Kerusakan dan Korban Luka

7 menit lalu

BPBD: Gempa M6,2 dari Laut Selatan Jawa Barat Berdampak Kerusakan dan Korban Luka

Gempa bermagnitudo 6,2 di Laut Selatan Jawa Barat tidak hanya terasa kencang dan lama getarannya.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

7 menit lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

14 menit lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.

Baca Selengkapnya

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

21 menit lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

24 menit lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

28 menit lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Serial Crash akan Tayang di Disney+ Hotstar

30 menit lalu

Serial Crash akan Tayang di Disney+ Hotstar

Serial kriminal Crash akan tayang perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Klasemen Liga Prancis: PSG Ditahan Le Havre, Masih Mungkin Menjadi Juara Minggu Malam Ini

30 menit lalu

Klasemen Liga Prancis: PSG Ditahan Le Havre, Masih Mungkin Menjadi Juara Minggu Malam Ini

Paris Saint-Germain (PSG) kembali harus menunda perayaan juara Liga Prancis 2023/24 setelah bermain 3-3 saat menjamu Le Havre pada pekan ke-31.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

35 menit lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

42 menit lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya