TEMPO Interaktif, Cirebon: Sekitar 920 pedagang Pasar Ciledug, kabupaten Cirebon menolak renovasi pasar oleh Pemerintah kabupaten Cirebon. Kamis (18/9), pedagang-pedagang tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Bupati Cirebon Sutisna. Menurut Ketua koperasi Pasar Ciledug, Aspari, saat ditemui Tempo News Room, gugatan itu untuk membuktikan bahwa pembangunan kembali pasar mengandung unsur penipuan kepada para pedagang lama. “Kami merasa dibohongi Asosiasi Pedagang Pasar Ciledung (APPC) yang sudah mengajukan data persetujuan pembangunan pasar oleh pedagang pasar”, tuturnya. “Sayangnya Bupati menutup mata akan hal ini," kata Aspari. Padahal saat pertemuan para pedagang dengan bupati, sudah disampaikan bahwa rekomendasi yang disampaikan APPC itu tidak benar. Para pedagang lama Pasar memang dirugikan. Masa kontrak kios mereka belum berakhir, tapi karena pembangunan pasar baru, sisa kontrak dianggap hangus. Lebih jauh, harga kontrak kios juga naik. Bupati Cirebon, Sutisna, saat ditemui sesudah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, Selasa lalu (9/9), mengatakan pembangunan pasar Ciledug akan tetap dijalankan karena rencana renovasi sudah sangat matang. “Dana sudah disiapkan, jadi pembangunan akan tetap dilaksanakan”, tegasnya. Mengenai keberatan yang diajukan oleh sejumlah pedagang pasar, Sutisna hanya mengatakan bahwa sangat wajar kalau dalam setiap pembangunan ada yang merasa keberatan, tapi menurutnya pada dasarnya pembangunan pasar Ciledug ini untuk kepentingan masyarakat secara luas. Ivansyah - Tempo News Room
Berita terkait
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun
33 menit lalu
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun
Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.