F-PDIP Ambon Ajukan Tiga Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Reporter

Editor

Rabu, 17 September 2003 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan DPRD II Kota Madya Ambon akan mengajukan tiga tuntutan utama ke Jakarta. Ketiga tuntutan itu akan mereka sampaikan dalam apel akbar seluruh anggota fraksi PDIP se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Minggu (14/1). Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Madya Ambon, Drs. Lucky Wattimury, kepada pers di Ambon, Maluku, Senin (8/1).

Ketiga tuntutan itu masing-masing adalah, pertama, mendesak pemerintah pusat agar memprioritaskan penanganan konflik Maluku. Kedua, agar mendesak pemerintah pusat segera memulangkan pengungsi di Kota Ambon ke desa asal mereka. Tuntutan terakhir adalah agar kembali mempertimbangkan pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 1999 yang akan menyeragamkan status desa di Indonesia menjadi kelurahan.

Menurut Lucky, ketiga tuntutan itu sangat penting dan menjadi perhatian serius para wakil rakyat memperjuangkan nasib rakyat di Ambon yang kini berada dalam keadaan porak-poranda. Apalagi, saat ini diperkirakan jumlah pengungsi di Ambon telah mencapai angka sekitar 50 ribu-an orang. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi melahirkan gejolak-gejolak sosial baru. Karena itu, para wakil itu terus mendesak dan memberikan tekanan politik kepada pemerintah pusat agar segera menangani persoalan tersebut.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan terusiknya kekuasaan para raja di Ambon dengan pemberlakuan UU Nomor 22 tahun 1999. Undang-undang ini, terutama pasal 126, mengisyaratkan pengubahan status desa di Indonesia menjadi kelurahan. Akibatnya, kekuatan hukum adat yang selama ini mendominasi pemerintahan di tingkat desa akan menjadi macan ompong yang tak lagi bergigi.

Jika status kelurahan itu jadi diberlakukan secara serentak di Indonesia, menurut Lucky, Fraksi PDI-P DPRD Ambon meminta pemerintah memberi pengecualian terhadap desa-desa di Ambon. Alasannya, desa-desa di Ambon itu berbeda dengan desa-desa di daerah lain di Indonesia. Dia sendiri menilai bahwa kekuatan hukum adat bisa saja dilucuti dengan pemberlakuan UU tersebut, serta membuat kekuatan hukum adat semakin tidak berdaya. Padahal, hukum adat itu begitu kental dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Ambon.

Lucky juga menyatakan, pihak DPRD II Ambon sesungguhnya telah menyurati pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap pasal tersebut. Namun, hingga diberlakukannya undang-undang tersebut, belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk mengubahnya. (Friets Kerlely)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

12 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

14 menit lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

28 menit lalu

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

30 menit lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

31 menit lalu

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

Untuk menampung koalisi partai pengusung, jumlah kementerian kabinet Prabowo kabarnya bertambah dari 34 menjadi 41 lembaga.

Baca Selengkapnya

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

34 menit lalu

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

BMKG memprakirakan kondisi cuaca suatu area berdasarkan data numerik. Hujan ringan, sedang, dan lebat dibedakan berdasarkan intensitas airnya.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

38 menit lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

43 menit lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

44 menit lalu

Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 3 Mei 2024 diawali oleh Turki menghentikan semua ekspor impor dari dan ke Israel.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

54 menit lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Prakiraan cuaca BMKG memperkirakan cuaca Jakarta hari ini cerah berawan dan hujan ringan. Sebagian wilayah waspada potensi hujan disertai petir.

Baca Selengkapnya