Penipu Arisan Lebaran Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 2 April 2009 21:28 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG:-- Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun, dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Direktur sekaligus pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi itu didakwa mengelapkan dana sekitar Rp 3,6 Miliar milik 4 ribu nasabah yang ikut arisan paket lebaran." Uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaksa Penuntut Umum Herli Suherli dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kamis, (2/4).

Herli menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang pengelapan. Ia juga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang dikelola tersebut pada para nasabah yang menyetorkan uang mulai Rp 500 sampai RP 200 ribu perhari.

Ia menyatakan, uang yang terkumpul dari nasabah dari mulai bulan Februari 2007 sampai November tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membeli rumah beberapa kendaraan roda. Baik roda empat maupun dua, juga memberikan kredit pada orang lain dan membiayai beberapa kegiatan pertunjukan dan membuat bidang usaha lain."Terdakwa juga harus membayar uang pekara sebesar Rp 1000, dan barang barang bukti berupa tanah dan bangunan serta kendaraan disita oleh negara," ungkapnya.

Terdakwa sendiri, langsung meminta Majelis Hakim yang di pimpin Antonius Simbolon menunda sidang karena pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar minggu depan."Saya akan membuat pembelaan tertulis atas dakwaan jaksa," ujar Dewi Nuri Bintarti yang tidak didampingi kuasa hukum.

Kasus ini bermula, CV De Sam Sam mengumpulkan uang dari masyarakat sekitar Kota Cimahi untuk paket makanan dan tabungan lebaran tidak bisa mengganti barang yang dijanjikan sampai pada akhir pembayaran September 2008 lalu. Padahal, Sekitar 4000 nasabah yang mnyetorkan uang dari Rp 500 sampai Rp 200 ribu perhari. Terdakwa sendiri pernah bersembunyi setelah Polisi Resor Kota Cimahi menyelidiki kasus ini.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

46 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.

Baca Selengkapnya

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.

Baca Selengkapnya

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.

Baca Selengkapnya