TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial mendesak pemerintah, khususnya Menteri Kehakiman dan HAM menjelaskan tujuan dan arah legalisasi dan kewenangan TNI untuk menanggulangi terorisme. Hal ini disampaikan Direktur Program Intarsial Rachlan Nashidik yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Imparsial Munir di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9).
Ini menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan akan diberi wewenang untuk menangani ancaman terorisme secara penuh. Ini akan tertuangd alam draft amandemen undang-undang antiterorisme. Menurut Rachlan, Inisiatif untuk memberi peran dan kewenangan permanen kepada militer adalah improvisasi yang membahayakan kekukuhan fundamen kehidupan demokrasi."
Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, presiden memiliki otoritas politik penuh untuk memutuskan kebijakan mengenai TNI, termasuk kedalamnya keputusan untuk mengelar kekuatan TNI dalam menghadapi kekuatan bersenjata. Pemerintah, tambahnya, bukan saja harus menjelaskan soal ini ke DPR, tapi juga kepada masyarakat luas. Untuk itu, draft undang-undang itu harus melalui debat publik.
Mahdi - Tempo News Room
Berita terkait
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB
34 menit lalu
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB
Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.