TEMPO Interaktif, Jakarta: Dokter-dokter yang cukup bukti mengaborsi tanpa indikasi medis akan diberhentikan keanggotaannya. "Sembari menunggu keputusan pengadilan tetap," ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin di kantor pusat IDI Jakarta, Rabu (3/3).
Ketika putusan hukum tetap keluar dan terbukti bersalah, Zaenal mengatakan akan membawa keputusan pemberhentian ke Muktamar IDI yang tahun ini jatuh di bulan Oktober. Namun, jika tidak terbukti, Ikatan Dokter akan merehabilitasi nama baik dokter yang bersangkutan.
Temuan klinik aborsi di Johar Baru yang melibatkan dokter AW, kata Zaenal, belum bisa diputuskan sekarang. "Baru bisa setelah ada penelitian lebih lanjut," jelasnya. Diakuinya, secara administrasi dokter AW melakukan kesalahan karena memakai papan praktik bernama dokter Abdullah. Namun, secara UU Praktik kedokteran (No. 29/2004), situasi ini diperbolehkan asal dokter yang mempunyai nama juga ikut praktik.
Kini Ikatan Dokter tengah menelisik kesalahan administrasi ini. Menurut Zaenal, bisa saja dokter Abdullah terkena sanksi administrasi, tapi dokter AW harus tetap menjalani proses hukum.
"Kasus ini menyadarkan kami untuk lebih ketat memberikan rekomendasi praktik," ujarnya. Ikatan Dokter juga berencana melakukan pembenahan secara internal. Pengurus Besar Ikatan Dokter, Zaenal melanjutkan, berharap Kepolisian berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang dalam menginvestigasi kasus-kasus terkait praktik kedokteran.
DIANING SARI
Berita terkait
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
10 Februari 2021
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
6 Februari 2021
Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
30 Januari 2021
Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.
Baca SelengkapnyaPolandia Melarang Aborsi Janin Cacat
28 Januari 2021
Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.
Baca SelengkapnyaSah, Argentina Legalkan Aborsi
31 Desember 2020
Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.
Baca SelengkapnyaArgentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
12 Desember 2020
Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat
Baca SelengkapnyaTiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal
30 September 2020
Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
27 September 2020
Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.
Baca SelengkapnyaBisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar
26 September 2020
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.
Baca SelengkapnyaPolisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit
25 September 2020
Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.
Baca Selengkapnya