Kasus Pasien Diborgol, Rumah Sakit Latersia Belum Punya Izin
Reporter
Editor
Senin, 16 Februari 2009 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Pihak Rumah Sakit Latersia enggan mengomentari ancaman Menteri Kesehatan yang akan menutup rumah sakit itu. "Tanya saja kepada pemilik rumah sakit," kata salah seorang petugas jaga RS Latersia, Senin (16/2).
Sejak kasus pasien diborgol akibat tidak mampu membayar biaya pengobatan, rumah sakit yang beralamat di Jalan Soekerno Hatta Kilometer 18, Kecamatan Binjai Timur, itu masih menerima pasien. "Rumah sakit masih menerima pasien," kata Ali, pedagang minuman sekitar rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafii mengatakan pemilik rumah sakit tidak bisa ditemui tim bentukan dinas untuk meneliti izin."Dari keterangan yang saya peroleh pemilik rumah sakit bermarga Sembiring. Tapi saya belum bertemu dia," kata Chandra.
Rumah Sakit Latersia hanya mengantongi izin sebegai Balai Pengobatan. Kemudian mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Binjai, "Sebagai rumah sakit umum Latersia belum punya izin,"ujar Syafii.