TEMPO Interaktif, Jakarta: Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menilai fatwa haram rokok dengan empat kriteria yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia hanya berdampak kecil terhadap pengurangan konsomsi rokok.
"Kecuali ada larangan untuk lelaki dewasa, itu dampaknya besar," jelasnya ketika dihubungi Senin (26/1). Lelaki perokok dewasa diperkirakannya berjumlah sekitar 80 persen dari total konsumsi.
Majelis mengeluarkan fatwa haram merokok pada ibu hamil, pengurus majelis, anak-anak dan di tempat umum. Selain keempat kriteria tersebut, kata Ahsan, tentu orang menganggap merokok dibolehkan. Orang bisa saja merokok lebih banyak di rumah daripada di tempat umum. Akibatnya konsumsi rokok tetap tinggi.
Adapun sasaran ibu hamil, lanjutnya, tidak signifikan karena perokok wanita dewasa saja hanya 4 persen. "Yang hamil lebih sedikit lagi." Begitu pula anak-anak. Anak-anak, karena tidak punya pendapatan, maka konsumsi rokoknya tidak mempengaruhi pendapatan industri rokok.
Namun, fatwa Majelis tersebut diakuinya bagus untuk mencegah anak mencoba merokok. "Bisa jadi landasan orang tua untuk melarang anaknya," tambahnya," Dengan catatan semuanya dipatuhi."
Ia melihat banyak fatwa yang dikeluarkan majelis dianggap sebelah mata oleh masyarakat seperti bunga bank, menonton acara hiburan. Akibatnya fatwa jadi sia-sia. Namun, paling tidak diakuinya Majelis sudah peduli pada kesehatan masyarakat.
Sementara petani tembakau, kata Ahsan, harus melihat permasalahan ini secara profesional. Dampak haramnya merokok ini masih sangat panjang bagi petani. "Itu pun kalau fatwa dipatuhi," ujar Ahsan mengulang pernyataanya.
Petani boleh khawatir, lanjutnya, kalau fatwa haram rokok diberlakukan benar-benar melarang produksi rokok dan merokok bagi siapapun.
DIANING SARI
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya