Hasyim Muzadi: Merokok Seharusnya Makruh

Reporter

Editor

Senin, 26 Januari 2009 17:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) tidak sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia soal fatwa haram untuk merokok. Nahdlatul Ulama berpendapat merokok seharusnya hanya diberi fatwa makruh.

"Kalau di NU itu dari dulu makruh, jadi tidak sampai ke tingkat haram. Makruh artinya sebisa mungkin dihindari," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi, usai pembukaan rapat pimpinan nasional Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Senin (26/1).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa tentang rokok dalam pertemuan ulama komisi fatwa se-Indonesia. Hasyim mengatakan NU menilai terdapat relativitas dampak dan perokok. Sehingga, merokok tidak bisa dinyatakan haram.

"Bahayanya itu relatif, tidak signifikan seperti minuman keras. Di samping itu, orang yang merokok juga punya relativitas. Ada yang kalau merokok, pikirannya jadi terang, tapi orang sakit TBC merokok langsung game (over) dia," ujarnya.

Dia mengakui tidak hadir dalam pertemuan MUI saat memutuskan fatwa tersebut, sehingga tidak mengetahui persis dasar pemikiran putusan fatwa. "Tapi saya lihat di koran katanya untuk anak dan remaja haram. Nah itu tidak ada (batasan) tahunnya, sampai umur berapa. Itu repot kan," katanya.

Deputi Sekretaris Wakil Presiden bidang Kesejahteraan Rakyat, Azyumardi Azra, mengatakan fatwa MUI tentang merokok merupakan fatwa yang kompromis. Dia menilai tidak ada hal baru dalam fatwa tersebut karena pemerintah DKI pernah mengeluarkan peraturan daerah serupa dengan fatwa itu.

"Bahwa merokok harus pada tempatnya, tidak boleh di depan publik, tidak boleh anak-anak merokok, tidak boleh wanita hamil merokok. Nah jadi fatwa MUI itu hanya memberikan dukungan teologis pada peraturan yang sudah ada," katanya.

Sayangnya, kata dia, peraturan daerah itu tidak dijalankan dengan baik. Penegakan hukum tidak dijalankan secara berkelanjutan dan konsisten. Selain itu, masyarakat tidak peduli adanya peraturan itu. "Sebuah fatwa hanya akan efektif kalau didukung oleh penegakan hukum," ujarnya.

Namun, Azyumardi menilai fatwa haram tentang yoga merupakan hal yang kontraproduktif. Alasannya, sejumlah umat Islam yang melakukan yoga menjalani aktivitas itu bukan sebagai praktek keagamaan tertentu. Yoga, dia melanjutkan, hanya dianggap salah satu aktivitas oleh tubuh.

"Saya tahu banyak orang Islam yang menjalankan praktek yoga tetapi dia tetap menjalankan ajaran Islam dengan baik dan menjalankan Rukun Islam dan Iman. Mereka tidak mengambil ajaran Hindunya tapi itu senam yang baik untuk kesehatan jasmani dan rohani," katanya.

KURNIASIH BUDI

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya