Kasus Pembalakan Riau, Polisi Bisa Keluarkan Keterangan Pemeriksaan Optimal

Reporter

Editor

Selasa, 30 Desember 2008 22:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan menyatakan sebenarnya kepolisian tidak harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam 13 kasus pembalakan liar di Riau.

"Untuk menghindari berkas berulang kali dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil, kepolisian bisa menggunakan keterangan pemeriksaan optimal," kata dia kepada Tempo, Selasa (30/12).

Dengan surat optimal, kejaksaan akan menerima berkas dan melakukan pemeriksaan tambahan dengan bantuan kepolisian jika dianggap perlu.

Ketentuan surat optimal itu, lanjut Jasman, dijelaskan dalam pertemuan antara Mahkamah Agung, Kehakiman, Polisi dan Kejaksaan di Makassar. "Solusi itu diambil untuk menghindari bolak-balik berkas yang tidak ada ujungnya," kata dia. Jika pemeriksaan oleh Kejaksaan tidak membuahkan hasil kasus akan dihentikan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri beralasan penghentian penyidikan 13 kasus pembalakan liar di Riau semata-mata untuk memberi kepastian hukum. Sebab, berkas kasus yang dilimpahkan selalu ditolak kejaksaan.

Menurut Bambang, polisi sudah berusaha memenuhi petunjuk Kejaksaan tatkala berkas dikembalikan dari jaksa ke polisi.

REH ATEMALEM SUSANTI

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya