TEMPO Interaktif, Jakarta:Ada indikasi kuat dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar telah dipergunakan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana tersebut dilakukan secara terencana serta sistematis dengan mengatasnamakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Tari Siwi Utami, anggota FPKB, mengungkapkan hal itu dalam rapat paripurna DPR dengan mata acara penjelasan pengusul hak angket terhadap kasus dana nonbujeter Bulog di Gedung DPR MPR Jakarta, , Senin (21/1). Sehubungan dengan Keppres Nomor 9190 Tahun 1998 tentang pembentukan gugus tugas peningkatan JPS, Tari mengungkapkan, kejanggalan politis terjadi ketika Kabulog menyerahkan dana sebesar Rp 40 miliar kepada Mensesneg dan Mensesneg tidak menyerahkannya kepada tim pengendali yakni Bappenas.”Tetapi justru kepada suatu yayasan yang tidak dikenal dan tidak terkenal,” kata Tari. Kejanggalan politik lainnya antara lain, Kabulog tidak menyerahkan dana tersebut secara keseluruhan tetapi memecahnya untuk beberapa kepentingan. “Selain itu, adanya keterangan dari para saksi yang berbeda-beda dalam kasus ini telah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat,” kata Tari, salah seorang wakil pengusul ini. Keterangan yang disampaikan, menurut Tari, tidak ada kejujuran, kebenaran dan kesungguhan dalam pengungkapannya, bahkan ada kecenderungan melakukan kebohongan publik. Tari menekankan, penyelidikan yang akan dilakukan oleh DPR terhadap kasus ini merupakan proses politik dan bukan proses hukum. Hak penyelidikan atau hak angket dalam soal KKN, kata Tari, diperlukan oleh DPR ketika pemerintah yang sedang berjalan ternyata tidak berhasil atau tidak mampu mengungkapkan secara tuntas suatu kasus KKN dan tidak dapat menghukum para pelakunya karena rekanan politik. “Apakah kita membiarkan seluruh kasus KKN tersebut berlalu begitu saja. Apakah bangsa ini merelakan hukum dan keadilan terus dipermainkan oleh kekuasaan ?” ujar Tari di hadapan anggota dewan. Pada akhir penjelasannya, Tari menyampaikan, usul hak angket terhadap penyimpangan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar telah ditanda tangani oleh 59 anggota dewan yang terdiri dari empat fraksi. “Tujuan yang hendak dicapai adalah diperolehnya temuan-temuan mengenai data, fakta, peta masalah-masalah kejahatan korupsi yang selama ini tidak pernah terungkap ke publik secara transparan dan tidak pernah tuntas secara hukum,” kata Tari. Selain acara penjelasan pengusul, rapat paripurna DPR juga berisikan acara mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi atas usul RUU Kedoktreran untuk menjadi hak insiatif. Acara lainnya, penjelasan pengusul mengenai RUU Keolahragaan telah diminta untuk diundur oleh komisi VI untuk diagendakan dalam rapat paripurna berikutnya. Untuk acara yang pertama dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoertino, sedang untuk acara yang kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Wuragil – Tempo News Room)
Berita terkait
Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini
13 menit lalu
Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini
Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur antara Persebaya Surabaya vs Persik Kediri akan terjadi pada pekan ke-34 Liga 1 2023-2024.