Banten Terima Pengajuan Revisi Upah Tangerang

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2008 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:Pemerintah Provinsi Banten, menerima surat pengajuan revisi Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang dilayangkan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, Selasa kemarin. Surat BupatiTangerang bernomor 561/8962 itu meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk merevisi UMK dari Rp 1.044.500 menjadi Rp 1.055.000. Alasan Ismet yang meminta revisi UMK itu diantaranya, karena besarnya selisih upah minimum Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang yang sangat besar yakni, untuk Kota Tangerang Rp 1.054.660 dan KabupatenTangerang Rp 1.044.500.Pertimbangan lain yaitu adanya desakan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh melalui unjuk rasa dan surat bernomor 005/Aliansi SP-SB/KAB.TNG/XI/2008 tertanggal 21 November 2008, agar mengakomodir aspirasi penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak di TangerangRp1.075.641. Juga untuk menjaga hubungan industrial di Kabupaten Tangerang lebih kondusif dan harmonis.Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ridwan Efendy mengatakan surat usulan tersebut baru diterima Pemprov Banten melalui Disnakertrans, Rabu (3/12) hari ini, "Surat dari Tangerang itu sudah kami teruskan keGubernur Banten," ujar Ridwan Efendy.Pihaknya saat ini telah melakukan pengkajian terkaitpengajuan revisi UMK Tangerang. Kajian itu, kata dia, untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Banten. "Kajian kami, akan menjadi dasar bagi Ibu Gubernur," kata dia.Menanggapi surat revisi kenaikan upah tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, langsung mengajukan penolakan kepada Gubernur. Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Disnakertrans, Ubaidillahmenambahkan, Alasan Apindo dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten Nomor. 009/AP.KAB/XII/2008 itu menolak adanya perubahan UMK dan meminta Gubernur Banten untuk tidak melakukan revisi terkait UMK Kabupaten Tangerang. Alasannya, kata Ubaidillah yang membacakan surat itu, karena keputusan UMK sebesar Rp 1.044.500 telahdisepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, sebelumnya Bupati Tangerang telah menyetujui rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500 atas usulan Dewan Pengupahan.Alasan lain terkait penolakan Apindo karena, rekomendasi UMK Bupati Tangerang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten menjadi UMK 2009 yaitu Rp 1.044.500. Bahkan, usulan revisi UMK yang telah dilayangkan oleh Bupati Tangerang dipandang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku karena tidak melakukan konsultasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.Mabsuti Ibnu Marhas

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya