TEMPO Interaktif, Serang:Pemerintah Provinsi Banten, menerima surat pengajuan revisi Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang dilayangkan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, Selasa kemarin. Surat BupatiTangerang bernomor 561/8962 itu meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk merevisi UMK dari Rp 1.044.500 menjadi Rp 1.055.000. Alasan Ismet yang meminta revisi UMK itu diantaranya, karena besarnya selisih upah minimum Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang yang sangat besar yakni, untuk Kota Tangerang Rp 1.054.660 dan KabupatenTangerang Rp 1.044.500.Pertimbangan lain yaitu adanya desakan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh melalui unjuk rasa dan surat bernomor 005/Aliansi SP-SB/KAB.TNG/XI/2008 tertanggal 21 November 2008, agar mengakomodir aspirasi penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak di TangerangRp1.075.641. Juga untuk menjaga hubungan industrial di Kabupaten Tangerang lebih kondusif dan harmonis.Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ridwan Efendy mengatakan surat usulan tersebut baru diterima Pemprov Banten melalui Disnakertrans, Rabu (3/12) hari ini, "Surat dari Tangerang itu sudah kami teruskan keGubernur Banten," ujar Ridwan Efendy.Pihaknya saat ini telah melakukan pengkajian terkaitpengajuan revisi UMK Tangerang. Kajian itu, kata dia, untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Banten. "Kajian kami, akan menjadi dasar bagi Ibu Gubernur," kata dia.Menanggapi surat revisi kenaikan upah tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, langsung mengajukan penolakan kepada Gubernur. Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Disnakertrans, Ubaidillahmenambahkan, Alasan Apindo dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten Nomor. 009/AP.KAB/XII/2008 itu menolak adanya perubahan UMK dan meminta Gubernur Banten untuk tidak melakukan revisi terkait UMK Kabupaten Tangerang. Alasannya, kata Ubaidillah yang membacakan surat itu, karena keputusan UMK sebesar Rp 1.044.500 telahdisepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Selain itu, sebelumnya Bupati Tangerang telah menyetujui rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500 atas usulan Dewan Pengupahan.Alasan lain terkait penolakan Apindo karena, rekomendasi UMK Bupati Tangerang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten menjadi UMK 2009 yaitu Rp 1.044.500. Bahkan, usulan revisi UMK yang telah dilayangkan oleh Bupati Tangerang dipandang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku karena tidak melakukan konsultasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.Mabsuti Ibnu Marhas
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.