Tak Patuhi Ketentuan Upah Pengusaha Bisa Dipidana

Reporter

Editor

Jumat, 21 November 2008 23:45 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang :Kepala Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Siswolaksono menyatakan, para pengusaha atau perusahaan yang tidak mematuhi atau melaksanakan upah minimum sesuai dengan ketentuan akan diancam pidana berupa hukuman penjara dan denda. "Perusaahaan tersebut dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," kata Siswolaksono kepada Tempo di Semarang, Jum'at (21/11).

Ia menyebut, sanksi pidana berupa hukuman dan denda tersebut berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi ini, kata Siswolaksono, sudah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Siswolaksono mempersilahkan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "Kami beri waktu sepuluh hari sejak keputusan gubernur tentang UMK ditetapkan," kata dia.

Perusahaan yang mengajukan penangguhantersebut harus menyertakan keterangan kondisi keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi/lama selama dua tahun terakhir. "Selain itu juga memuat perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, beserta rencana produksi dua tahun mendatang," katanya.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan penanguhan tersebut akan dikeluarkan gubernur paling lama satu bulan.

Dalam pelaksanaan UMK tahun 2008, ada 30 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan keberatan atas besaran upah di masing-masing kabupaten/kotanya. Dari 30 itu, 26 diantaranya dikabulkan dan diperbolehkan memberikan gaji tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum, dua perusaahaan ditolah permintaannya, dan dua lainnya mencabut surat permohonan penangguhan.

Ketua Divisi Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Agung Wahono menyatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah terkait untuk menanggapi keputusan Gubernur tentang upah minimum.

"Kita masih konsolidasi," kata Agung. Ia meminta agar para pengusaha yang keberatan atas upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "tidak usah malu-malu," katanya. Apindo, kata Agung, siap untuk mendampingi perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut.


Rofiuddin

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

5 menit lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

5 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

Jonatan Christie menyudahi perlawanan sengit Cho Geon Yeop lewat pertarungan sengit tiga game di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

5 menit lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

6 menit lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Band Metal As I Lay Dying Siap Gebrak Panggung Hammersonic 2024

8 menit lalu

Band Metal As I Lay Dying Siap Gebrak Panggung Hammersonic 2024

Band rock asal California, As I Lay Dying akan turut mengguncang panggung Hammersonic 2024 pada Ahad, 5 Mei 2024. Berikut profil band metal itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Dokter Tak Sarankan Minum Kopi saat Cuaca Panas

11 menit lalu

Alasan Dokter Tak Sarankan Minum Kopi saat Cuaca Panas

Minuman berkafein seperti kopi saat cuaca panas dapat meningkatkan risiko dehidrasi sehingga tak dianjurkan oleh dokter.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

14 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

14 menit lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Taiwan Beri Subsidi untuk Turis yang Traveling ke Kota Bekas Gempa Hualien dan Taitung

15 menit lalu

Taiwan Beri Subsidi untuk Turis yang Traveling ke Kota Bekas Gempa Hualien dan Taitung

Wisatawan yang melakukan tur mandiri di Hualien dan Taitung Taiwan dapat menerima subsidi hingga Rp 494 ribu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

17 menit lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya