Komisi HAM PBB Sambut Baik Adanya Peradilan HAM Ad Hoc
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 09:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Internasional, menurut Ketua Komisi HAM PBB Leandro Despouy, menyambut baik dikeluarkannya Keputusan Presiden soal pengangkatan hakim ad hoc HAM. Pihaknya akan terus mendorong agar peradilan HAM terhadap pelanggaran HAM berat di Timor Timur pasca jajak pendapat pada 1999 dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan. “Masyarakat internasional akan terus memperhatikan proses peradilan itu dengan lebih seksama dan siap memberikan bantuan teknis jika diperlukan, “ ujarnya kepada pers, seusai menghadap Presiden Megawati di Istana Negara, Jakarta Senin (21/1). Sementara itu di tempat yang sama Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengungkapkan tujuan kedatangan Despouy ke Indonesia. Despouy kata Wirajuda, ingin mendengar secara langsung dari presiden mengenai proses peradilan HAM dalam kasus Timor Timur. Pemerintah Indonesia, ujarnya mengungkapkan komitmennya untuk melaksanakan pengadilan tersebut dalam lingkup hukum secara nasional. Hal itu sesuai dengan pernyataan Despouy dalam Sidang Tahunan PBB pada 2000 dan 2001 yang lalu. Dalam pernyatan itu masyarakat internasional memberi kesempatan pada Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap mereka yang teribat dalam pelanggaran HAM berat di bekas wilayah Indonesia itu. Despouy juga menyampaikan penghargaannya terhadap langkah-langkah positif yang telah dilakukan Indonesia. Menanggapi hal itu Presiden seperti dituturkan Wirajuda, menyatakan terima kasihnya. Terutama terhadap dorongan agar proses peradilan HAM ad hoc dapat berjalan dengan baik dan adil. Wirayuda menegaskan pula bahwa dalam pertemuan dengan Presiden, Despouy sama sekali tidak menyinggung mengenai hal-hal yang bersifat detil. Seperti dihilangkannya nama Wiranto dari daftar nama pelangar berat di Timor Timur. Komisi HAM PBB juga tidak menekankan adanya batas waktu tehadap proses peradilan HAM itu. Termasuk untuk mengamati pelanggaran HAM lainnya yang tejadi di Indonesia. Menurut Menlu, baik masyarakat international maupun pemerintah Indonesia tidak berhak mencampuri proses hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi. Karena itu komisi HAM PBB berharap agar proses hukum itu dapat berlangsung secara adil sesuai hukum nasional yang berlaku. “Karena itu dorongan akan terus diberikan karena masalah ini menjadi masalah internasional dan merupakan elemen penting dalam mendorong hubungan bilateral antara Indonesia dan Timor Timur,” ujar Wirayuda mengutip Despouy. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)
Berita terkait
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
8 menit lalu
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.