22 Obat Pria Ditarik Dari Peredaran

Reporter

Editor

Jumat, 14 November 2008 16:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 22 macam obat tradisional dan suplemen berkhasiat menambah stamina pria ditarik dari peredaran. Obat-obat itu kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin mengandung bahan kimia obat Sildenafil sitrat dan Tadalafil sitrat.

“Bahan kimia obat keras itu dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan jika digunakan tanpa resep dokter,” kata Husniah dalam temu wartawan di kantornya Jumat (14/11).

Efek Sildenafil yang bisa terjadi kata dia yaitu sakit kepala, dispepsia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, radang hidung, nyeri dada hingga kematian. Sedangkan pada Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, nyeri punggung, kehilangan potensi seks permanen, menurunkan tekanan darah, hingga stroke.

Seharusnya kata Ance-panggilan akrab Rubiah obat tradisional dan suplemen makananan harusnya diganti berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, obat tradisional dan suplemen. Makanan yang diproduksi tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Jika mengandung bahan kimia, obat tradisional dan suplemen makanan itu harus didaftarkan sebagai obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.

“Sildenafil dan Tadalafil berbahaya untuk orang lain yang memiliki gejala kardiovaskula,” katanya. Ia melanjutkan di Indonesia orang yang memiliki gangguan kerdiovaskular jarang sekali memeriksakan penyakitnya karena merasa gejalanya ringan.

Ance mengungkapkan BPOM akan mengajukan peredaran obat ini ke pengadilan. “Ada 2 industri farmasi dan 11 perusahaan jamu yang akan diproses,” jelasnya. Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta menunggu industri farmasi dan pabrik jamu tersebut.

“Jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.

Daftar obat-obatan yang ditarik dari peredaran antara lain: Blue Moon, Caligula kapsul, Cobra X kapsul, Hwang-Ni-Shen-Dan, kuat tahan lama serbuk, Lak-Gao-69, Alvaret, Macagold, Manovel, Okura, Otot Madu, Ramstamin, Sanomale, Sari Madu kapsul, Samson, Sunny-Sang-Rang-Wang-Ing-Ying-Din, dan pil Sunny kapsul, Teraza, Top One kapsul, Tripoden, Urat Perkasa kapsul dan Dumex.

Saat ini BPOM telah mengumpulkan 157.749 kotak obat tradisional dan suplemen makanan. Secara nasional jmlahnya telah mencapai 208.091 kotal atau 1.095 bungkus.

Reh Atemalem Susanti

Berita terkait

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

18 Februari 2024

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

Demam biasanya menjadi pertanda atas respons tubuh dalam menghadapi suatu penyakit. Berikut daftar obat demam yang aman versi BPOM.

Baca Selengkapnya

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

31 Agustus 2023

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

6 Juli 2023

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

18 April 2023

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

Berita terpopuler: Istana meralat pidato Presiden Jokowi di Jerman. Sri Mulyani yakin prospek ekonomi domestik Indonesia masih kuat.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

17 April 2023

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. Produk bermasalah marak dijual online.

Baca Selengkapnya

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

25 Maret 2023

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

26 Desember 2022

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

BPOM mengklaim melakukan pengawasan intens dan patroli siber terhadap seluruh komoditas pangan.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

26 Desember 2022

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

11 November 2022

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke PTUN Jakarta dan meminta lembaga tersebut meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

31 Oktober 2022

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud BPOM adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol

Baca Selengkapnya