TEMPO Interaktif, Karawang:Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Karawang, berunjuk rasa ke kantor Dinas Tenga Kerja dan kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/11). Mereka menuntut Bupati Karawang Dadang S Muhchtar memberlakukan upah minimum kabupaten tahun depan sebesar Rp 1,3 juta.Fitri, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, desakan pemberlakuan UMK sebesar Rp 1,3 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Karawang saat ini. "Itu sesuai dengan hasil survei Dewan Pengupahan Kabupaten," kata Fitri. Saat ini, UMK yang berlaku di Krawang Rp.970 ribu per bulan. Upah sebesar itu sudah tak sangguup lagi menutup biaya hidup yang terus melesat.Selain menuntut pemberlakuan upah yang sama dengan kebutuhan hidup layak, mereka juga menuntut kenaikan sebesar lima persen dari upah yang berlaku sekarang. Para pengunjuk rasa yang nyaris didominasi kaum hawa tersebut menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memberlakukan surat kesepakatan bersama empat menteri. Surat tersebut dinilai adalah upaya mengebiri hak-hak karyawan dan memberikan kemerdekaan bagi pengusaha. "Kami menolak kenaikan upah 5,8 persen yang ditetapkan SKB empat menteri," teriak buruh.Saleh Effendi, Asisiten I Bidang Pemerintahan Pemkab Karawang, yang menemui para pengunjuk rasa meminta agar kaum buruh bersabar menanti keputusan upah yang masih digodok di Dewan Pengupahan Kabupaten itu. "Kami masih melakukan pembahasan soal UMK itu," kata Saleh.Nanang Sutisna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.