“Surat penelusuran kasusnya sudah saya tanda tangani kemarin malam,” kata Wirdyaningsih saat dihubungi Tempo, Selasa (4/11).
Dua calon yang dilaporkan, kata Wirdyaningsih, berasal dari PNI Marhaenisme. “Yaitu Sukmawati (Soekarnoputri) dan Agustina (Nasution),” katanya. Sukmawati adalah Ketua Umum PNI Mmarhaenisme, sedangkan Agustina adalah Bendahara Umum partai tersebut.
Khusus kasus Sukmawati, kata dia, Badan Pengawas akan berkoordinasi lagi dengan Kepolisian. Pasalnya, tidak ada satupun pihak yang berani menyatakan ijazah Sukmawati palsu. “Termasuk kepala sekolahnya,” kata Wirdyaningsih.
Badan Pengawas, kata Wirdyaningsih, tak bisa melaporkan 11 calon legislator lain yang diduga memalsukan ijazah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum tidak memberikan surat pernyataan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan oleh 11 orang lainnya. “Tanpa surat pernyataan tersebut, kami tidak bisa melaporkan,” katanya.
Wirdyaningish menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau memberi pernyataan soal 11 calon lain. Padahal, Komisi Pemilihan sudah berjanji memberi pernyataan 13 calon menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan. “Sikap KPU tidak sesuai dengan janjinya,” ujarnya.
Badan Pengawas, kata dia, akan tetap menelusuri kasus pemalsuan ijazah 11 calon lainnya. Badan Pengawas sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan meminta dokumen 11 calon tersebut. “Kami harap KPU bisa kooperatif,” katanya.
Pramono