Menurut Mardiyanto, pada prinsipnya pemerintah setuju, namun mau mempelajari lebih mendalam lagi materi yang ditawarkan DPR. “Pemakzulan adalah hal yang sangat besar dan mendasar,” ujar Mardiyanto.
Dari pembahasan di dalam rapat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sepakat jika pengaturan pemakzulan dimasukkan ke UU Susduk. Namun mereka mengingatkan pemerintah jangan salah paham mengenai pembahasan pemakzulan. Menurut perwakilan fraksinya, Masduki Baildowi, UU itu nantinya tidak harus dinamakan Susduk. “Judul menyesuaikan isi UU-nya,” ujarnya.
Senada dengan PKB, Fraksi Golongan Karya juga sepakat jika pemakzulan presiden diatur dalam UU Susduk. “Undang-undang lain sangat terbatas mengatur hal tersebut,” ujar perwakilan fraksi Golkar.
Setelah dengar pendapat fraksi, Ketua Pansus Ganjar Pranowo menyimpulkan bahwa materi RUU ini usai raker akan dibawa ke Panitia Kerja. “Ini adalah kompilasi pandangan para fraksi,” ujarnya. Menurut Ganjar, aturan mengenai Pemakzulan pimpinan tertinggi di Indonesia ini akan dikaji secara detail lagi di Pansus. “Masih banyak pandangan yang berbeda,” ujarnya.
HERU TRIYONO