Tim Sinkronisasi Akan Finalisasi Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Jumat, 3 Oktober 2008 23:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung akan godok hasil pembahasan tim panitia kerja dan tim perumus sebelum dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Diantara hasil pembahasan tersebut adalah mengenai pengawasan kinerja hakim agung.

"Kalau di MA sebenarnya sudah ada badan pengawasannya," kata Anggota Komisi Hukum Dewan yang juga panitia kerja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, Jansen Hutasoit, Jumat (3/10), saat dihubungi lewat telepon.

Menurut Jansen, pengawasan eksternal atas kinerja hakim agung akan dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Harus disinkronkan antara pengawasan internal dan eksternal," katanya.

Sebenarnya, kata Jansen, berlarut-larutnya pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung ini dipicu oleh upaya mensinkronisasi Undang-Undang kekuasaan kehakiman, yaitu Undang-Undang Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan sistem yang padu dalam undang-undang kekuasaan kehakiman, pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung bisa jadi berbarengan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang baru.

Pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung ini rencananya akan dilakukan pada 6 Oktober mendatang. Namun hal tersebut ternyata tidak bisa dilaksanakan," kata Jansen. Tim sinkronisasi baru akan menggodok hasil pembahasan tim panitia kerja dan tim perumus sebagai finalisasi. "Akan dilakukan pada 7 Oktober," katanya.

Heru Triyono

Berita terkait

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.

Baca Selengkapnya

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya