Polisi Periksa Anggota KPKPN tentang Kasus Jaksa Agung

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 10:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian memeriksa anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) mengenai kasus Jaksa Agung M.A. Rachman. Anggota komisi tersebut diperiksa sebagai saksi pelapor. Adapun anggota KPKPN yang diperiksa adalah Rudjuan Dartono, yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa Kekayaan Jaksa Agung. Ia didampingi oleh Lilik Asdjudireja, Petrus Selestinus, Soekotjo Soeparto dan Winarno Zain. Kelima orang anggota Sub Komisi Yudikatif KPKPN itu mewakili Ketua KPKPN, Jusuf Syakir. Menurut Rudjuan, pemeriksaan yang dilakukan polisi hanya sekitar laporan mereka (KPKPN) tentang Jaksa Agung Rachman. Pertanyaan tentang laporan kasus Rachman. Secara tertulis kan sudah, sekarang yang secara lisan, ujar dia, usai pemeriksaan, di Mabes Polri, Kamis (2/1) sore. Ditambahkan, saat ini, polisi belum memeriksa apa-apa karena mereka baru mempelajari laporan dari KPKPN. Namun, ia tetap optimis dan berharap kasus ini diperiksa sampai selesai. Sementara, Soekotjo Soeparto, dalam pemeriksaannya sempat ditanyai tentang adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rachman. Namun, ia enggan mengungkap tentang jawaban timnya. Kalau tidak ada indikasi korupsi kan tidak mungkin ada laporan, ujar dia, diplomatis. Selanjutnya, Soekotjo membenarkan ketika ditanya soal informasi adanya enam nama lain yang masuk dalam daftar harta kekayaan Jaksa Agung. Cuma, ia tidak mengetahui maksud nama-nama itu berhubungan dengan Rachman. Untuk itu, menjadi tugas polisi untuk menyelidiki lebih lanjut. Kasus ini kan sudah ada di polisi, biar mereka yang menyelidikinya, ujar dia. Sedangkan Rudjuan memilih untuk tutup mulut ketika ditanya wartawan tentang isi pemeriksaan polisi. Ia juga mengelak ketika ditanya tentang bukti-bukti yang dibawa oleh timnya. Padahal, sebelum pemeriksaan, salah seorang anggota tim, Petrus Selestinus sempat menyatakan timnya hari ini membawa sejumlah barang bukti, antara lain, Lembar Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) Rachman, dan berita acara keterangan saksi. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)

Berita terkait

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

2 menit lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

32 menit lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

50 menit lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

58 menit lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

1 jam lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

1 jam lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 jam lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

1 jam lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 jam lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya