Istana Akui Sukanto Tanoto Berkirim Surat ke Presiden

Reporter

Editor

Kamis, 18 September 2008 19:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa membenarkan Sukanto Tanoto berkirim surat ke Presiden Susilo bambang Yudhoyono. Taipan terkaya di Indonesia versi majalah Forbes itu berkirim surat untuk minta perlindungan ke Presiden berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun.

”Ada beberapa surat pada bulan Juni, sudah direspon,” ujar Hatta di Gedung Sate Bandung, usai menghadiri acara buka puasa bersama Ikatan Alumni Institut teknologi Bandung, Kamis (18/9). Sebelumnya Hatta tak mengakui ada surat tersebut. Menurut Hatta, yang mengurusi perihal surat menyurat dalam kaitannya dengan administrasi dan tata kerja pemerintahan adalah Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Menteri Sudi yang ditemui di Purwokerta, juga tidak mengakui. (Koran Tempo, Kamis 18/9).

Surat kepada Presiden tersebut, Sukanto Tanoto intinya meminta penyelesaian kasusnya dengan cara perdata. Permintaan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan pada 7 Januari 2008 lalu. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Sukanto menyampaikan kepada Presiden soal permasalahan pajak yang tengah dihadapi Asian Agri.

Indonesia Coruption Watch mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan kepada publik soal beredarnya surat dari Sukanto Tanoto. Koordinator Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, jika benar surat itu ada, Presiden harus menjelaskan kepada publik dan memaparkan sikapnya atas isi surat itu. "Surat seperti itu sangat berpotensi skandal jika diam-diam," katanya ketika dihubungi Tempo.

Ahmad Fikri

Advertising
Advertising

Berita terkait

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Asian Agri Dorong Kemitraan Petani Sawit hingga 2020  

2 Desember 2015

Asian Agri Dorong Kemitraan Petani Sawit hingga 2020  

Asian Agri berencana meningkatkan program pembinaan petani swadaya hingga 60.000 hektare melalui skema kemitraan dengan petani swadaya.

Baca Selengkapnya

Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak  

28 Maret 2015

Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak  

'Kami dianggap sudah menetapkan Surat Ketetapan Pajak sesuai putusan Mahkamah Agung.'

Baca Selengkapnya

Lagi, Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri

18 Februari 2015

Lagi, Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri

Penolakan banding diputuskan dengan jalan musyawarah karena adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

Baca Selengkapnya

Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak  

5 November 2014

Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak  

Dua anak usaha Asian Agri harus menyetor pajak sebesar Rp 15,8 miliar dan Rp 60 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Asian Agri, Presiden Harus Panggil Kejagung

17 Maret 2014

Kasus Asian Agri, Presiden Harus Panggil Kejagung

Penghentian penyidikan delapan tersangka pengemplangan pajak
Asian Agri tak sesuai dengan amanat yang disampaikan SBY.

Baca Selengkapnya

Jaksa Titipkan Bilyet Giro Asian Agri ke Bank Ini

1 Februari 2014

Jaksa Titipkan Bilyet Giro Asian Agri ke Bank Ini

Bank tidak dapat memindahtangankan atau mencairkan bilyet giro ini tanpa persetujuan, sepengetahuan, dan permintaan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Yusril Tegaskan Suwir Laut Tak Wakili Asian Agri  

31 Januari 2014

Yusril Tegaskan Suwir Laut Tak Wakili Asian Agri  

"Dia kan dipidanakan sebagai pribadi perorangan"

Baca Selengkapnya

Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali  

31 Januari 2014

Asian Agri Susun Strategi Ajukan Pengajuan Kembali  

Asian Agri menyebut, "Bayar saja dulu, nanti kami tempuh jalur hukum"

Baca Selengkapnya

Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak

31 Januari 2014

Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak

Asian Agri akan melihat semua potensi yang dimiliki untuk menyelesaikan perkara utang tersebut.

Baca Selengkapnya