TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Probosutedjo membantah melakukan korupsi pinjaman dana reboisasi senilai lebih dari Rp 100 miliar. Ia juga mengaku tidak aktif menjabat sebagai Direktur Utama PT Menara Hutan Buana ketika perusahaan itu memohon dana reboisasi dari Departemen Kehutanan pada 1994 silam. Saya tidak tahu prosesnya karena posisi saya tidak aktif, kata Probosutedjo ketika diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Saleh dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) siang. Probo mengaku kegiatan operasional PT Menara ketika itu dipegang Direktur Umum dan Direktur Keuangan perusahaan. Saya baru aktif menjadi Direktur Utama pada 1997, kata Probo. Dalam persidangan, Jaksa Ketut Murtika juga menanyakan perihal bukti surat disposisi dari Menteri Kehutanan. Surat ini berisi pertanyaan Menteri Kehutanan pada bawahannya mengenai surat-surat permohonan dana reboisasi dari perusahaan Probosutedjo yang langsung ditembuskan ke Presiden Soeharto. Namun, Probo membantah pernah berkomunikasi dengan Soeharto mengenai hal itu. Saya tidak tahu ada surat begitu, kata Probo. Jaksa Murtika juga menemukan bahwa kontraktor yang ditunjuk PT Menara untuk melaksanakan penanaman Hutan Tanaman Industri adalah PT Wonogung Jinawi, yang tak lain adalah perusahaan lain milik Probosutedjo sendiri. Yang penting kan tidak ada yang dirugikan. Pekerjaannya juga selesai, kata Probo menanggapi temuan itu. Selain itu, Jaksa menuding PT Menara telah menyalahi peraturan Departemen Kehutanan tentang pengelolaan pinjaman dana reboisasi. Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan, dana reboisasi hanya boleh disimpan di bank yang ditunjuk penerima dana bersama PT Inhutani II dan hanya bisa diambil dengan persetujuan direksi perusahaan. Namun, dana reboisasi PT Menara senilai lebih dari Rp 50 miliar malah disimpan di tiga rekening terpisah di Bank Exim dan Bank Jakarta. Probo sendiri mengaku pengalihan rekening itu dilakukan justru untuk menyelamatkan dana itu. Rencana pendirian pabrik pulp kertas PT Menara yang urung dilaksanakan juga tak luput dari pertanyaan jaksa. Bukankah Anda menyebut pendirian pabrik itu akan dilakukan 1996 lalu? tanya Jaksa pendamping Endang Sukesih merujuk pada surat Probo pada Menteri Kehutanan. Probo berdalih pabrik itu urung didirikan karena kucuran pinjaman dana reboisasi dihentikan pemerintah. Tapi pinjaman dihentikan baru 1998 lalu karena dugaan korupsi ini. Rencananya kan dua tahun sebelumnya sudah berdiri? cecar Endang lagi. Memang benar begitu. Tapi sejak 1996, ada musim kemarau panjang akibat El Nino. Karena itu semua rencana penanaman hutan kami batalkan, jawab Probo cepat. Persidangan berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa. Dengan dakwaan melakukan korupsi lebih dari Rp 100 miliar, Probo bisa dituntut hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (wahyu dhyatmika TEMPO News Room)
Berita terkait
Fakta Menarik Timnas Indonesia Vs Irak di Laga Terakhir Piala Asia U-23 2024
3 menit lalu
Fakta Menarik Timnas Indonesia Vs Irak di Laga Terakhir Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia menutup Piala Asia U-23 2024 dengan menempati posisi keempat. Berikut beberapa fakta menarik Indoneisa Vs Irak.