Pemerintah Kabupaten Sleman Minta Rp 4,8 Miliar untuk Mobil Dinas

Reporter

Editor

Rabu, 3 September 2008 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman meminta anggaran sebesar Rp 4,8 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi para pejabat esselon II dan III. Dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dengan tegas menolaknya.

Permintaan anggaran ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam sidang paripurna DPRD Sleman dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sleman tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sleman, Rabu (3/9), di Gedung DPRD Sleman, Yogyakarta. Dalam sidang ini, Bupati Sleman Ibnu Subiyanto berhalangan hadir dan diwakili Wakil Bupati Sleman Sri Purnomo.

"Pengadaan mobil dinas perlu karena mobil dinas yang lain sudah tua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman, Samsidi.

Menurut Samsidi, jumlah mobil dinas yang diusulkan sebanyak 26 buah dan kendaraan roda dua sebanyak 87 buah. Khusus untuk pengadaan kendaraan roda dua, pihak eksekutif mengajukan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Masih menurut Samsidi, besaran anggaran ini sudah lebih dari cukup. Sebab, biaya tersebut juga dipergunakan untuk perawatan dan operasional mobil dinas.

Meanggapi permintaan anggaran ini, sikap fraksi-fraksi tidak bulat. Fraksi Golkar (FPG), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), misalnya, meminta agar pembahasan tersebut ditunda saja. Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) meminta agar hal tersebut dikaji ulang. Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) meminta agar permintaan pengadaan mobil dinas itu disertai dengan data survei. Namun untuk pengadaan kendaraan roda dua, Fraksi ini setuju karena dapat menambah pemasukan daerah melalui pajak.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan tegas menolak pengadaan anggaran mobil dinas tersebut. Fraksi ini tidak setuju jika pengadaan mobil dinas untuk para pejabat dilingkungan pemerintah daerah serta instansi vertikal itu dipaksa untuk dimasukkan ke dalam perubahan APBD 2008.

"Lebih baik dialokasikan untuk pendidikan siswa tak mampu," kata juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hadi Suprapto.

Kalaupun para pejabat memerlukan transportasi, kata Hadi, lebih baik pemerintah daerah menfasilitasinya dengan kepemilikan mobil pribadi melalui sistem kredit ringan.

Pito Agustin Rudiana

Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya