Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 15:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Oleh majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, Gultom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena tidak melakukan pencegahan yang semestinya dalam serangkaian aksi kerusuhan yang dilakukan milisi pro integrasi di Timor Timur. Putusan itu dibacakan majelis hakim di pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Senin (20/1) siang. Gultom yang mengenakan setelan safari cokelat terpekur di kursi terdakwa ketika mendengarkan putusan hakim. Saat ditanya hakim, tanpa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, ia langsung menyatakan banding. Secara hati nurani, saya tidak bisa terima putusan ini. Saat bertugas di Timor Timur, nyawa pun saya berikan kalau bisa mencegah kerusuhan itu, katanya dengan emosional kepada wartawan, usai sidang. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nazir Maksum mengaku masih pikir-pikir. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai polisi yang berada di bawah pengendalian efektif terdakwa, memang tidak terbukti secara aktif melakukan penyerangan dan pembunuhan atas para pengungsi pro kemerdekaan dalam beberapa insiden. Baik itu insiden di rumah Manuel Carascalao pada 17 April 1999, serta di Keuskupan Dili dan rumah Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo pada 5 dan 6 September 1999 silam. Namun beberapa saksi membenarkan bahwa aparat keamanan membiarkan terjadinya kerusuhan itu, kata salah satu anggota majelis hakim Rudy M. Rizki. Tindakan tidak mencegah secara semestinya, menurut hakim, termasuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti diatur dalam statuta Roma yang menjadi acuan UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, tindakan pasif atau failure to act bisa digolongkan tindakan pembiaran, demikian majelis hakim dalam putusannya. Majelis hakim juga menilai terdakwa sama sekali tidak melakukan penyelidikan atas kemungkinan terlibatnya para bawahannya dalam serangkaian aksi kerusuhan di Dili pasca jajak pendapat. Padahal bawahan terdakwa nyata-nyata membiarkan terjadinya pembunuhan dan penganiayaan, kata Hakim Rudy. Polisi, menurut hakim, hanya melakukan penyidikan dalam insiden berdarah di rumah Carascalao yang dilakukan milisi Aitarak dan Besi Merah Putih. Dengan demikian, terdakwa telah bersalah karena tidak melakukan pencegahan atas tindakan pembiaran yang dilakukan bawahannya, kata anggota majelis hakim lainnya, Sunaryo. Namun, di bagian akhir putusannya, majelis hakim mengakui terdakwa tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya atas tindakannya itu. Meski polisi bertanggungjawab menjaga keamanan dalam masa persiapan jajak pendapat, fungsi penegakan hukum sudah tak lagi memungkinkan karena sejak opsi referendum diberikan masyarakat tidak lagi mematuhi hukum yang berlaku, kata majelis hakim. Hakim juga menunjuk adanya otoritas lain yang lebih bertanggungjawab atas kondisi keamanan di Timor Timur karena sejak 5 September 1999 telah terjadi pengalihan komando lapangan ke tangan TNI dan pemberlakukan darurat militer dua hari kemudian. Hakim juga menilai pengabdian terdakwa pada Kepolisian Indonesia sejak 1980 dan kesediannya bertugas di Timor Timur sebagai hal yang meringankan. Selain itu terdakwa juga berhasil mengevakuasi pengungsi ke Nusa Tenggara Timur, kata hakim. Penasehat hukum Gultom, Petrus Balapattyona menilai putusan majelis hakim sangat membingungkan. Hakim mengakui tidak ada polisi yang melakukan penyerangan dan pembunuhan. Selain itu, hakim juga memahami ada otoritas lain yang lebih bertanggungjawab. Tapi kenapa tetap diputus bersalah? katanya tak mengerti.(Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

24 menit lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

58 menit lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

2 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

2 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

2 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

3 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

3 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

3 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya