TEMPO Interaktif, Medan:Dua permintaan terpidana mati Ahmad Suradji (58) menjelang hari eksekusi telah dipenuhi Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kini terpidana mati perkara pembunuhan 42 wanita itu menyatakan siap menjalani eksekusi."Dua permintaan terakhir Ahmad Suradji alias Datuk alias Nasib alias Dukun AS kami kira masih wajar," kata Kepala LP Kelas I Tanjung Gusta, Ace Hendarmin, dalam keterangan pers Kamis (10/7) pagi di LP Tanjung Gusta.Kedua permintaan itu adalah bertemu ibu, istri, anak dan saudara-saudara yang di Dumai dan Riau, serta permintaan agar barang-barang yang dipakai sehari-hari selama 1 Mei 1997 di LP diserahkan kepada Safna, napi dalam kasus pembunuhan yang divonis delapan tahun. "Itu sudah kita penuhi," kata Ace.Kalapas Tanjung Gusta mengatakan Ahmad Suradji diisolasi sejak Senin hingga sekarang. Tujuannya memberikan pengamanan, perawatan fisik, psikis dan bimbingan rohani. "Agar terpidana dapat menjalani eksekusi," kata Ace. "Ia menyatakan ikhlas menghadapi kematian karena itu kehendak Tuhan, namun cara yang ia hadapi berbeda."Rohaniawan, H Alinafia Nasution, mengakui terpidana orang yang taat beribadah dan telah bersih dari kekuatan mistik. "Dia (Ahmad Suradji) ikhlas menghadapi eksekusi. Dan dia kuat berzikir dan ibadahnya mantap," ujarnya.Ace mengaku tidak mengetahui waktu dan tempat eksekusi, tapi eksekusi dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap. "Kita hanya melakukan isolasi, kapan isolasi berakhir sampai terpidana diambil," ujarnya.Dukun AS beristrikan tiga bersaudara, salah satunya Tumini dihukum seumur hidup. Pria kelahiran 4 Desember 1952 di Dusun I Aman Damai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada 27 April 1998.Soetana Monang Hasibuan/Sahat Simatupang